Sabtu, 22 Disember 2012

KEBIJAKAN UTANG KOPERASI MAHASISWA UNY UNTUK MENINGKATKAN KINERJA KOPERASI

REVIEW 5


B. PENDANAAN KOPERASI 

          Pendanaan dapat diperoleh dari modal internal dan modal eksternal. Modal internal berasal dari laba ditahan (retained earning) sedangkan modal eksternal bisa berasal dari modal sendiri atau utang. Brigham dkk (1999) mengemukakan bahwa penggunaan utang yang mempunyai beban bunga mempunyai keuntungan dan kelemahan bagi perusahaan.
Keuntungan utang diantaranya:

  1. Biaya bunga mengurangi beban pajak.
  2. Bondholders (pemegang surat utang) hanya mendapat bunga yang relatif tetap sehingga kelebihan keuntungan manjadi hak perusahaan.
  3. Bondholders tidak memiliki hak suara sehingga pemilik dapat mengendalikan perusahaan dengan dana yang lebih kecil.

          Penggunaan utang juga mempunyai kelemahan karena: utang yang semakin tinggi meningkatkan resiko technical insolvency, Jika bisnis perusahaan tidak baik, pendapatan operasional menjadi rendah dan tidak cukup untuk menutup beban bunga sehingga kekayaan menjadi menurun. Jika semakin parah akan bisa mengakibatkan perusahaan mengalami kebangkrutan.
          Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman, menurut Ismangil dalam Swasono (1985) modal sendiri memegang peranan penting guna mengurangi ketergantunga pada pihak lain. Pendapat tersebut didukung oleh Anoraga dan Widiyanti (1994) yang menyatakan modal utama koperasi berasal dari modal sendiri koperasi. Hal ini berkaitan dengan beberapa alasan sebagai berikut:

  1. Alasan kepemilikan Modal yang berasal dari anggota merupakan salah satu wujud kepemilikan anggota terhadap koperasi beserta usahanya. Anggota yang memodali usahanya sendiri akan merasa lebih bertanggungjawab terhadap keberhasilan usaha koperasinya.
  2. Alasan ekonomi Modal yang berasal dari anggota akan dapat dikembangkan secara lebih efisien dan murah karena tidak dikenakan bunga.
  3. Alasan resiko Modal yang berasal dari anggota juga mengandung resiko yang lebih kecil jika dibandingkan dengan modal dari luar, khususnya pada saat usaha atau bisnis tidak berjalan lancar.

1. Sumber Modal Sendiri Koperasi

          Modal sendiri adalah modal yang berasal dari pemilik usaha yang ditanam dalam aktivitas usaha untuk jangka waktu yang tidak tertentu. Pada koperasi modal sendiri terdiri dari:

  • Simpanan. Istilah simpanan mempunyai konotasi pengertian milik penyimpan, yang berarti modal pinjaman. Dengan demikian maka simpanan adalah milik anggota koperasi, sehingga pada hakekatnya koperasi tidak memiliki modal sendiri. Pengertian simpanan pada umumnya hanya dipergunakan untuk modal pinjaman, seperti ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan: simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk /ainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5). Dunia usaha tidak pernah bisa memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sehubungan dengan itu, UU No. 25 tentang perkoperasian (Pasal 55) menetapkan bahwa simpanan anggota, simpanan pokok dan simpanan wajib, merupakan modal yang menanggung resiko. Jika koperasi mengalami kerugian atau dibubarkan karena sebab tertentu, simpanan tersebut akan dipergunakan untuk menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya. Dengan ketentuan seperti itu, makasimpanan koperasi diartikan sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Meskipun pengertian tersebut merupakan contradiction in terminis karena simpanan koperasi yang berarti milik penyimpan tetapi ditentukan menanggung resiko sebagai modal sendiri koperasi.
  • Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
  • Hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.

2. Kebutuhan Modal Koperasi

          Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1) pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimum modal saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor. Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.

          Mekanisme dan cara penghimpunan modal pada koperasi tidak sama dengan cara penghimpunan modal pada perusahaan secara umum. Pada koperasi ketentuan yang mengharuskan adanya minimum modal pada waktu didirikan tidak ada, kecuali untuk KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP). Adanya ketentuan seperti itu tidak menggembirakan dan banyak ditentang oleh kalangan KSP dan USP, karena dianggap memberatkan. Kebiasaan penghimpunan simpanan berangsur secara berkala menyulitkan mekanisme penambahan modal yang diperlukan pada waktu tertentu. Simpanan pokok merupakan syarat keanggotaan yang dibayar waktu masuk menjadi anggota, yang umumnya dalam jumlah kecil. Simpanan wajfb dibayar
secara berkala, bulanan atau musiman, memakan waktu lama untuk mencapai jumlah tertentu. Selain itu juga disebabkan karena umumnya anggota koperasi tidak mempunyai kemampuan untuk menyimpan dalam jumlah yang besar. Penambahan modal untuk keperluan perluasan usaha sulit dilakukan. Salah satu contoh kesulitan koperasi untuk menambah modal untuk menyelesaikan kesulitan yang hanya dapat dilakukan dengan penambahan modal adalah Bank Bukopin ketika masih berstatus badan hukum koperasi. Beberapa waktu yang lalu Bank Bukopin mengalami kesulitan dalam usahanya, dan bisa bangkrut jika tidak ditambah modal. Anggota tidak mampu menambah modal, sedang tambahan modal dari bukan anggota tidak dimungkinkan dalam bentuk simpanan. Karena alternatif yang dipilih adalah Bank Bukopin harus tetap hidup, maka diubah badan hukumnya menjadi perseroan terbatas (PT), yang memungkinkan pihak lain dapat membeli saham. Prosentasi saham milik koperasi menjadi sangat kecil. Kini kalangan koperasi tidak suka dengan perubahan badan hukum Bank Bukopin dan ingin mengembalikan menjadi berstatus badan hukum koperasi, jika dimungkinkan.


Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakuktas Ekonomi
2011 - 2012

Tiada ulasan:

Catat Ulasan