REVIEW 2
Abstrak
I. Pendahuluan
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukan usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris sekitar abad pertengahan. Ada waktu itu misi koperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem – problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan Negara – Negara lain di dunia. Di Indonesia koperasi baru diperkenalkan pada awal abad 20 (Tulus Tambunan 2007 ; 1). Perkembangan koperasi di Indonesia pada saat ini merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat. Posisi seperti itu menetapkan perna koperasi sebagai jalur utama dalam pengembangan system ekonomi kerakyatan. Peran koperasi itu perlu dipertahankan karena koperasi mempubyai kedudukan yang kuat dan sangat penting didalam system perekonomian nasional di Indonesia. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan asal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut yaitu badan usaha yang berdasar atas kekeluargaan. Dengan demikian koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menompang perekonomian Indonesia, khususnya ekonomi kerakyatan. Ria Herdhiana (2007 : 26) menyebutkan sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping agen pembangunan. Krisis ekonomi (1997) yang melanda perekonomian nasioanl telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun ditengah kondisi perekonomian nasional uang lemah tersebut ternyata koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Bersama dengan usaha kecil dengan menengah. Namun dengan demikian, walaupun koperasi mempunyai daya juang yang luar biasa, untuk bertahan hidup dan berkembang perlu diberikan lingkungan berusaha dan dukungan – dukungan lain untuk meningkatkan daya saing dan daya tumbuhnya. Oleh Karena itu peran koperasi dalam ekonomi nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar – benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Pada era reformasi pemerintah berusaha mengembangkan koperasi dan baru berhasil dari segi kuantitasnya. Partumbuhan selama 7 tahun (1997-2003) berjalan cukup signifikan karena : (1) perubahan dari pendekatan ”top down” kepada pendekatan “butom up”, dan (2) masyarakat diberi kesempatan seluas luasnya untuk mendirikan koperasi tanpa dibatasi wilayah kerja dan jenis maupun bentuk koperasi serta koperasi dapat melakukan aktivitas usaha yang seluas luasnya (terjasi karena penggantian inpres pada tahun 1984 dengan inpres no.18 tahun 1998). Tahun 1997 merupakan awal pembangunan koperasi yang beragam (Depdagri dan LAN, 2007 : 13). Dam[pak dari kedua aspek tersebut telah menumbuhkan jumlah koperasi yang signifikan.
II. Perkembangan koperasi
Pada table 1.1 menunjukkan tingkat perkembangan jumlah koperasi secara signifikan dari tahun 1997 sebanyak 52.558 unit koperasi menjadi tahun 2003 sebanyak 122.980 unit koperasi, penyerapan tenaga kerja (manajer dan karyawan) tahun 1997 sebanyak 19.701 orang manajer dan tahun 2003 sebnayak 24.818 orang manajer, tahun 1997 sebanyak 159.459 orang karyawan menjadi tahun 2003 195.923 orang karyawan, yang berarti koperasi sedikit banyak memberikan kontribusi dalam mengurangi pengangguran.
Ke : RAT dan modal dan SHU dari koperasi yang aktif, data tahun 2006 angka sementara.
Suumber : Bagian Dok. Biro Perencanaan dan Data KUKM.
Perkembangan jumlah koperasi (kuantitas) ternyata tidak diimbangi dengan perkembangan kualitasnya. Aktivitas koperasi makin menurun dilihat dari semakin banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif yaitu tahun 1997 sebanyak 13.358 unit naik menjadi tahun 2003 sebanyak 29.263 unit. Berkaitan dengan banyaknya koperasi yang tidak aktif adalah banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan RAT menungkat dari tahun 1997 sebanyak 32.439 menjadi 45.651 pada tahun 2003. Ini menunjukan kemunduran kualitas koperasi.
Ket : RAT dan Modal dan SHU dari koperasi yang aktif, data tahun 2006 angka sementara
Sumber : Bagian Dok. Biro Perencanaan dan Data KUKM
Pada table 1.2 menunjukkan perkembangan koperasi yang tidak terlalu signifikan. Kondisi ini karena kurangnya komitmen pemerintah dalam pembangunan koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra koperasi yang lebih baik dari masa sebelumnya. Peran koperasi belum dapat diharapkan untuk memberikan kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disebabkan karena kelemahan koperasi yang antara lain masih lemahnya manajemen koperasi sehingga koperasi belum mampu bersaing, demikian juga skala usaha koperasi yang masih relative kecil dan sulit berkembang.Setelah melalui berbagai kebijakan pengembangan koperasi pada masa lalu yang bias pada dominasi peran pemerintah, serta kondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, selanjutnya bagaimana prospeknya dan bagaimana pengembangan strategi pengembangan koperasi yang harus dilakukan pada masa yang akan datang ?. arah pengembangan koperasi kedepan adalah eksistensi koperasi sehingga dapat dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat. Bayu Khrisnamurti (2002 : 1) menyebutkan ada tiga bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat, yaitu :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyrakat. Kegiatan tersebut dapat berupa pelayan kebutuhan keungan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksebilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat dari peran beberapa koperasi kredit dalam penyediaan dana yang relative mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh ungtuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat dari beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyrakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi menjadi alternative bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyrakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatab anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu meberikan pelayanan yang baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada “tingkat” yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengendalikan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama – sama kopoerasi menghadapi kesulitan tersebut. Dari ketiga bentuk eksistensi koperasi dimasyarakat pada prinsipnya adalah kepuasan yang dirasakan oleh anggota (kepuasan anggota) koperasi sebagai pelanggan. Kepuasan itu akan terwujud tergantung oleh kinerja sumber daya manusia pengelola koperasi (kinerja koperasi). Wujud dari kinerja koperasi adalah kualitas pelayanan (SERVQUAL = sevice quality) yang terdiri dari lima dimensi yaitu realibilty, responsiveness, assurance, empathy, dan tangibles.
Subyakto (1996 : 45) mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah masalah sumber daya manusia. Posisi dan peran sumber daya manusia pada koperasi sangat penting, karena (1) koperasi adalah organisasi ekonomi yang secara normatif memposisikan manusia sebagai faktor penting dibanding faktor – faktor lainnya. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang (penulis : sumber daya manusia) atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, (2) fakta bahwa koperasi dihadapkan pada masalah rendahnya mutu manajemen sebagai akibat dari rendahnya mutu sumber daya manusia. Pengurus dan karyawan baik secara bersama – sama ataupun saling menggantikan menjadi pelaku organisasi nyang aktif, dan karyawan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Kinerja karyawan (front line staff) memiliki dampak terhadap kepuasan pihak – pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi, seperti anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai Pembina, serta mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana, dan sebagainya. Dengan demikian perlu ada perubahan paradigm baru dalam usaha yaitu dengan mengutamakan terhdapa kepuasan anggota sebagai pelanggan melalui strategi pelibatan dan pemberdayaan anggota, pengurus dan karyawan (front line staff). Secara umum faktor – fakktor yang mempengaruhi kinerja karyawan meliputi motivasi, kemampuan, dan lingkungan kerja karyawan. Selain faktor -faktor umum tersebut kinerja koperasi dipengaruhi oleh faktor – faktor kepuasan kerja.
Pengembangan koperasi selanjutnya, agar mampu menghadapi persaingan pasar global dan memiliki daya saing yang tinggi, pengembangan koperasi diarahkan pada usaha untuk mengembangkan dirinya, tidak lagi hanya berdasarkan bantuan semata dari pemerintah. Koperasi tidak perlu dimanjakan, dan dibiarkan tumbuh dan berkembang secara mandiri. Pemberdayaan koperasi dimulai dengan penguatan jaringan koperasi, meningkatkan sumber daya manusia, mendorong sikap kewirausahaan, serta mengembangkan kualitas kelembagaan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada dasarnya semua pengurus, manajer, karyawan, dan anggota harus focus pada kinerja koperasi yang akan dicapai, dan berdaptasi dengan perubahan lingkungan organisasi.
Meningkatkan kinerja koperasi agar dapat memberikan kualitas layanan yang baik dan memberikan kepuasan pada anggota bukan hal yang mudah. Faktor – faktor kepuasan kerja dapat mempengaruhi kinerja koperasi.
Nuli Rahayu (25211272) / 2EBO9
Fakultas Ekonomi
2011-2012
Tiada ulasan:
Catat Ulasan