Selasa, 30 April 2013

KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN (THE POWER OF LAW FIDUCIARY AGREEMENT WITH THE DEED UNDER THE HAND)


Review 1 

         ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara pelaksanaan eksekusi terhadap objek perjanjian jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan, dan kendala-kendala yang dihadapai dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek perjanjian jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan tersebut dan cara mengatasinya. Penelitian dilakukan pada perusahaan pembiayan konsumen yaitu PT Oto Multiartha Cabang Kendari, Pengadilan Negeri Kendari, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan, sebelum jaminan dieksekusi harus melewati beberapa tahapan,yaitu musyawarah mufakat dan jalur pengadilan.
 Namun, yang terjadi pihak kreditor tidak melalui jalur pengadilan, tetapi mengeksekusi langsung dengan meminta bantuan debt collector. Lemahnya kekuatan eksekusi membuat kreditor menempuh jalan yang tidak sesuai dengan hokum. Kendala dalam pelaksanaan eksekusi tersebut meliputi factor internal, yaitu Namun apabila hal tersebut tidak berhasil juga maka PT Oto Multiartha melakukan tindakan yaitu menarik barang jaminan tersebut dengan kekuatan sendiri tanpa melaui putusan pengadilan. Hal ini telah diatur dalam perjanjian penjaminannya. yaitu internal, yaitu penarikan barang jaminan oleh kreditor, pelaksanaannya sulit karena debitor tidak mau menyerahkan barang jaminannya dengan sukarela, sementara faktor eksternal dimana pihak debitor mengadakan perlawanan terhadap tindakan sepihak oleh kreditor. Cara mengatasinya yaitu pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan mengajukan gugatan kepengadilan dan menunggu sampai adanya putusan pengadilan. Kata Kunci : Akta di bawah tangan dan Eksekusi.

PENDAHULUAN

Dalam penjelasan umum Undang- Undang Nomoe 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan FIdusia selanjutnya disebut UUJF, bahwa dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka para pelaku pembangunan baik dari pemerintah maupun masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum memerlukan dana yang besar. Sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut disalurkan dan diperoleh melalui lembaga perbankan dan lembaga kekuangan non bank dengan cara pinjam meminjam dalam bentuk kredit. Untuk mencapai pembangunan
dibidang ekonomi sebagaimana tersebut, disamping peran pemerintah peran swasta senantiasa turut membantu. Salah satu peran swasta dalam bidang ekonomi yani dengan melalui lembaga pembiayaan konsumen. Lembaga pembiayaan konsumen dalam melakukan kegiatan berupa pemberian kredit atau pinjaman kepada setiap kegiatan usaha maupun perorangan harus melakukan tindakan pengamanan yaitu berupa jaminan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Salah satu bentuk lembaga hak jaminan yang banyak digunaka dewasa ini adalah hak jaminan fidusia yang diatur dalam UUJF. Namun sampai saat ini masi terjadi pada lembaga pembiayaan konsumen dalam melakukan perjanjian fidusia belum melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam UUJF tersebut.
Lembaga pembiayaan konsumentersebut dalam melakukan perjanjian penjaminan benda bergerak yang memenuhi perinsip fidusia, akan tetapi tidak memenuhi standar yuridis untuk disebut sebagai jaminan fidusia, karena di dalam Pasal 37 ayat (3) mengatur jika dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian jaminan fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini. Ini berarti bahwa apabila bentuk perjanjian tidak sesuai dengan UUJF, maka perjanjian jaminan tersebut bukan merupakan jaminan atas benda bergerak. Akan tetapi yang terjadi pada lembaga pembiayaan konsumen dalam melakukan perjanjian mencantumkan katakata dijaminkan secara fidusia, namun perjanjiannya dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan sebagaimana yang dilakukan oleh PT Olympindo Multi Finance dalam melakukan perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Di dalam perjanjiannya secara tegas diatur bahwa kedua belah pihak setuju untuk membuat perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Selanjutnya terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pihak kedua tidak melunasi pinjamannya, atau tidak memenuhi kewajibannya kepada atau terhadap pihak pertama, pihak kedua berkewajiban dan dengan kesadaran sendiri untuk dapat menyerahkan kembali kendaraan yang dipinjam atau dipakai oleh pihak kedua tanpa menunggu tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh pihak pertama dengan atau tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu, pihak pertama berhak dan dengan ini diberi kuasa dengan hak subtitusi oleh pihak kedua untuk mengambil, menarik dan menguasai kembali secara langsung barang yang pinjam pakai oleh pihak kedua. menjalankan dan menjual di muka umum atau secara di bawah tangan dan atau perantaraan pihak lain dengan harga pasar yang layak.
Berdasakan klausul-klausul tersebut, maka PT Olympindo berhak untuk melakukan eksekusi secara langsung dengan kekuasaannya sendiri tanpa putusan pengadilan sebagaimana yang selama ini dilakukan terhadap debitornya yang cidera janji. Sedangkan menurut UUJF bahwa yang dapat melakukan eksekusi secara langsung hanyalah bentuk perjanjian yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut penulis bahwa ada kecenderungan pihak kreditor melakukan tindakan sepihak kepada debitor yang cidera janji khususnya dalam melaksanakan eksekusi.

METODE PENELITIAN
A. Pendekatan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, yang digunakan untuk menganalisa pelaksanaan eksekusi terhadap objek perjanjian jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan, yang dikaitkan dengan realitas yang ada dalam masyarakat. Pendekatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan atas masalah yang diteliti.
B. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kendari dengan sasaran pada perusahaan lembaga pembiayaan. Konsumen Hal ini dipilih dengan pertimbangan bahwa masih adanya lembaga pembiayaan konsumen yang membuat perjanjian jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan yang melakukan eksekusi secara langsung tanpa putusan pengadilan/ grosse akta.

C. Populasi dan sampel
a. Populasi penelitian ini adalah seluruh perusahaan pembiayaan konsumen yang ada Kota Kendari.   Sampel dalam penelitian ini adalah PT Oto Multiartha Cabang Kendari dengan responden sebagai berikut:
a. Branch Manager PT Oto Multiartha 1 (satu) orang dan bagian pengarsipan 1(satu) orang.
b. Hakim Pengadilan Negeri Kendari sebanyak 1 (satu) orang.
c. Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kepala Bidang Pelayanan Hukum 1(satu) orang.
d. Dealer 1 0rang.
e. Nasabah debitor pada PT Oto Multiartha sebanyak 15 (lima belas ) orang.

D. Jenis dan Sumber Data.
Adapun jenis dan sumber data yang digunakan sebagai dasar untuk menunjang hasil penelitian adalah :
1.      Data Primer .
Data primer adalah data yang secara langsung diperoleh dari sumbernya, melalui wawancara dengan sumber informasi terpilih. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dari responden melalui wawancara yaitu dengan nasabah dari lembaga pembiayaan konsumen tempat penelitian dilaksanakan.
2.      Data Sekunder.
Data sekunder adalah data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumbernya, tetapi melalui dokumen-dokumen atau catatan tertulis. Data sekunder dalam penelitian ini terbagi atas :
a. Data hukum primer merupakan bahan hukum yang paling utama digunakan sebagai dasar dalam penyusunan tesis ini yaitu Undanh-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
b. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum berupa literaturliteratur yang berkaitan langsung dengan masalah yang akan diteliti.

E. Teknik Pengumpulan Data.
1. Wawancara dan Kuesioner
a) Wawancara dilakukan terhadap informan yang telah ditentukan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam tentang pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan. Dengan informan dari pihak yang berkompeten pada perusahaan pembiayaan, yaitu dengan pimpinan pada perusahaan yang menjadi objek penelitian.

Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakultas Ekonomi









Tiada ulasan:

Catat Ulasan