Review 1
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui cara pelaksanaan eksekusi terhadap objek perjanjian jaminan fidusia
dengan akta di bawah tangan, dan kendala-kendala yang dihadapai dalam
pelaksanaan eksekusi terhadap objek perjanjian jaminan fidusia dengan akta di
bawah tangan tersebut dan cara mengatasinya. Penelitian dilakukan pada
perusahaan pembiayan konsumen yaitu PT Oto Multiartha Cabang Kendari,
Pengadilan Negeri Kendari, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi
Tenggara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis empiris dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dengan
akta di bawah tangan, sebelum jaminan dieksekusi harus melewati beberapa
tahapan,yaitu musyawarah mufakat dan jalur pengadilan.
Namun, yang terjadi pihak kreditor tidak melalui
jalur pengadilan, tetapi mengeksekusi langsung dengan meminta bantuan debt
collector. Lemahnya kekuatan eksekusi membuat kreditor menempuh jalan yang
tidak sesuai dengan hokum. Kendala dalam pelaksanaan eksekusi tersebut meliputi
factor internal, yaitu Namun apabila hal tersebut tidak berhasil juga maka PT
Oto Multiartha melakukan tindakan yaitu menarik barang jaminan tersebut dengan kekuatan
sendiri tanpa melaui putusan pengadilan. Hal ini telah diatur dalam perjanjian penjaminannya.
yaitu internal, yaitu penarikan barang jaminan oleh kreditor, pelaksanaannya
sulit karena debitor tidak mau menyerahkan barang jaminannya dengan sukarela,
sementara faktor eksternal dimana pihak debitor mengadakan perlawanan terhadap
tindakan sepihak oleh kreditor. Cara mengatasinya yaitu pelaksanaan eksekusi dilakukan
dengan mengajukan gugatan kepengadilan dan menunggu sampai adanya putusan
pengadilan. Kata Kunci : Akta di bawah tangan dan Eksekusi.
PENDAHULUAN
Dalam penjelasan umum Undang- Undang
Nomoe 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan FIdusia selanjutnya disebut UUJF, bahwa
dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan ekonomi yang berkesinambungan,
maka para pelaku pembangunan baik dari pemerintah maupun masyarakat, baik
perorangan maupun badan hukum memerlukan dana yang besar. Sebagian besar dana
yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut disalurkan dan diperoleh
melalui lembaga perbankan dan lembaga kekuangan non bank dengan cara pinjam
meminjam dalam bentuk kredit. Untuk mencapai pembangunan
dibidang ekonomi sebagaimana tersebut, disamping
peran pemerintah peran swasta senantiasa turut membantu. Salah satu peran swasta
dalam bidang ekonomi yani dengan melalui lembaga pembiayaan konsumen. Lembaga
pembiayaan konsumen dalam melakukan kegiatan berupa pemberian kredit atau
pinjaman kepada setiap kegiatan usaha maupun perorangan harus melakukan tindakan
pengamanan yaitu berupa jaminan melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan
dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan. Salah
satu bentuk lembaga hak jaminan yang banyak digunaka dewasa ini adalah hak
jaminan fidusia yang diatur dalam UUJF. Namun sampai saat ini masi terjadi pada
lembaga pembiayaan konsumen dalam melakukan perjanjian fidusia belum melaksanakan
ketentuan sebagaimana diatur dalam UUJF tersebut.
Lembaga pembiayaan konsumentersebut
dalam melakukan perjanjian penjaminan benda bergerak yang memenuhi perinsip
fidusia, akan tetapi tidak memenuhi standar yuridis untuk disebut sebagai
jaminan fidusia, karena di dalam Pasal 37 ayat (3) mengatur jika dalam waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian
jaminan fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana
dimaksud dalam undangundang ini. Ini berarti bahwa apabila bentuk perjanjian
tidak sesuai dengan UUJF, maka perjanjian jaminan tersebut bukan merupakan
jaminan atas benda bergerak. Akan tetapi yang terjadi pada lembaga pembiayaan
konsumen dalam melakukan perjanjian mencantumkan katakata dijaminkan secara
fidusia, namun perjanjiannya dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan
sebagaimana yang dilakukan oleh PT Olympindo Multi Finance dalam melakukan
perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Di
dalam perjanjiannya secara tegas diatur bahwa kedua belah pihak setuju untuk
membuat perjanjian pembiayaan konsumen dengan penyerahan hak milik secara
fidusia. Selanjutnya terdapat klausul yang menyatakan bahwa apabila pihak kedua
tidak melunasi pinjamannya, atau tidak memenuhi kewajibannya kepada atau
terhadap pihak pertama, pihak kedua berkewajiban dan dengan kesadaran sendiri
untuk dapat menyerahkan kembali kendaraan yang dipinjam atau dipakai oleh pihak
kedua tanpa menunggu tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh pihak pertama
dengan atau tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu, pihak pertama berhak dan
dengan ini diberi kuasa dengan hak subtitusi oleh pihak kedua untuk mengambil,
menarik dan menguasai kembali secara langsung barang yang pinjam pakai oleh
pihak kedua. menjalankan dan menjual di muka umum atau secara di bawah tangan
dan atau perantaraan pihak lain dengan harga pasar yang layak.
Berdasakan klausul-klausul tersebut,
maka PT Olympindo berhak untuk melakukan eksekusi secara langsung dengan kekuasaannya
sendiri tanpa putusan pengadilan sebagaimana yang selama ini dilakukan terhadap
debitornya yang cidera janji. Sedangkan menurut UUJF bahwa yang dapat melakukan
eksekusi secara langsung hanyalah bentuk perjanjian yang mempunyai kekuatan
eksekutorial.
Sehubungan dengan hal tersebut, menurut penulis
bahwa ada kecenderungan pihak kreditor melakukan tindakan sepihak kepada
debitor yang cidera janji khususnya dalam melaksanakan eksekusi.
METODE PENELITIAN
A. Pendekatan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah dan
tujuan penelitian maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis
empiris, yang digunakan untuk menganalisa pelaksanaan eksekusi terhadap objek
perjanjian jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan, yang dikaitkan dengan
realitas yang ada dalam masyarakat. Pendekatan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan kejelasan atas masalah yang diteliti.
B. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kendari
dengan sasaran pada perusahaan lembaga pembiayaan. Konsumen Hal ini dipilih
dengan pertimbangan bahwa masih adanya lembaga pembiayaan konsumen yang membuat
perjanjian jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan yang melakukan eksekusi
secara langsung tanpa putusan pengadilan/ grosse akta.
C. Populasi dan sampel
a. Populasi penelitian ini adalah seluruh perusahaan
pembiayaan konsumen yang ada Kota Kendari.
Sampel dalam penelitian ini adalah PT Oto Multiartha Cabang Kendari
dengan responden sebagai berikut:
a. Branch Manager PT Oto Multiartha 1 (satu) orang
dan bagian pengarsipan 1(satu) orang.
b. Hakim Pengadilan Negeri Kendari sebanyak 1 (satu)
orang.
c. Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara
(Kepala Bidang Pelayanan Hukum 1(satu) orang.
d. Dealer 1 0rang.
e. Nasabah debitor pada PT Oto Multiartha sebanyak
15 (lima belas ) orang.
D. Jenis dan Sumber Data.
Adapun jenis dan sumber data yang
digunakan sebagai dasar untuk menunjang hasil penelitian adalah :
1.
Data
Primer .
Data
primer adalah data yang secara langsung diperoleh dari sumbernya, melalui wawancara
dengan sumber informasi terpilih. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dari
responden melalui wawancara yaitu dengan nasabah dari lembaga pembiayaan konsumen
tempat penelitian dilaksanakan.
2.
Data
Sekunder.
Data
sekunder adalah data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumbernya,
tetapi melalui dokumen-dokumen atau catatan tertulis. Data sekunder dalam penelitian
ini terbagi atas :
a.
Data hukum primer merupakan bahan hukum yang paling utama digunakan sebagai
dasar dalam penyusunan tesis ini yaitu Undanh-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia.
b.
Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum berupa literaturliteratur yang
berkaitan langsung dengan masalah yang akan diteliti.
E. Teknik Pengumpulan Data.
1. Wawancara dan Kuesioner
a) Wawancara dilakukan terhadap informan yang telah
ditentukan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam tentang
pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dengan akta di bawah
tangan. Dengan informan dari pihak yang berkompeten pada perusahaan pembiayaan,
yaitu dengan pimpinan pada perusahaan yang menjadi objek penelitian.
Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakultas Ekonomi
Tiada ulasan:
Catat Ulasan