Jumaat, 21 Disember 2012

KINERJA PELAYANAN KOPERASI


REVIEW 3

III. Pemberdayan Koperasi

          Dengan berubahnya kondisi lingkungan, khususnya yang terjadi pada era reformasi dan demokrasi yang menyangkut aspek ekonomi maupun berbagai aspek lainnya menimbulkan perubahan tantangan, kesempatan dan tututan bagi pembinaan dan pengembangan koperasi. Orientasi pembinaan koperasi semakin diarahkan kepada pemberdayaan koperasi melalui penciptaan iklim yang kondusif dan pemberian kesempatan yang seluas – luasnya kepada masyarakat untuk berkoperasi serta perkuatan koperasi dengan peningkatan kemudahan akses terhadap sumber modal, teknologi, pasar, dan informasi, SDM, organisasi dan manajemen (Kepmen Koperasi dan PKM Nomor 19/KEP/MENEG/III/2000). Bahwa sasaran pemberdayaan dan pengembangan koperasi adalah (1) meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk berkoperasi, dan (2) meningkatnya peran koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha dalam mensejahterakan anggota dan masyarakat.
          Koperasi merupakan salah satu bentuk organisasi ekonomi yang melaksnakan kegiatannya dengan menghasilkan produk dan jasa yang benar – benar dapat dimanfaatkan oleh anggotanya secara optimal. Anggota merupakan faktor utama yang harus diperhatikan, sebab eksistensi anggota berpengaruh pada kelangsungan hidup dan keberhasilan suatu koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya dipandang dari segi kemampuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dapat dinikmati oleh anggota, akan tetapi harus memuaskan bagi anggota. Pelayanan terhadap anggotamerupakan hal yang terpenting dalam koperasi, mengingat sumber kekuatan pada koperasi ada pada anggota. Apabila koperasi dapat memberikan pelayanan yang memuaskan, maka akan mendorong anggota untuk dapat meningkatkan partisipasinya, yang pada akhirnya tujuan koperasi dapat tercapai (IKOPIN, 2008 : 2).
          Pemberdayaan dan pengembangan koperasi juga diarahkan agar koperasi mampu memiliki daya saing dan inovasi sekaligus kemampuan untuk meningkatkan posisi tawarannya . wujud kemampuan koperasi tersebut adalah terbangunnya koperasi yang berkualitas. Kualitas koperasi dapat diukur dalam 6 aspek yaitu (1) Aspek Badan Usaha Aktif, ditunjukkan dengan berjalannya mekanisme manajemen koperasi, seperti halnya rapat anggota tahunan (RAT), audit, proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan, aktivitas bisnis berjalan, dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, (2) aspesk kinerja usaha yang semakin sehat, ditunjukkan dengan memperbaiknya struktur permodalan, kondisi kemampuan penyediaan dana, penambahan asset, peningkatan volume usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan peningkatan keuntungan, (3) aspek kohesivitas dan partisipasi anggota, ditunjukan dengan keterikatan anggota dengn anggota lain maupun dalam organisasi, dalam hal rasa tanggung renteng atau kemampuan untuk berbagi resiko (risk sharing) tingkat pemanfaatan pelayanan koperasi, serta ukuran – ukuran kuantitatif lainnya, seperti rasio peningkatan jumlah anggota prosentase kehadiran dalam rapat anggota, prosentase pelunasan simpanan wajib, dan porsentase besaran simpanan suka rela, (4) aspek orientasi terhadap pelayanan anggota ditunjukkan dengan beberapa hal, seperti keterkaitan anatara usaha koperasi dengan usaha anggota, kegiatan penerangan dan penyuluhan terkait dengan  usaha anggota, kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi anggota serta besaran tranksaksi yang dilakukan antara koperasi dengan usaha anggotanya, (5) aspek pelayanan kepada masyarakat ditunjukan dengan seberapa jauh usaha yang dijalankan koperasi dapat menyerap tenaga kerja setempat serta seberapa banyak jumlah layanan koperasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum termasuk peran koperasi ikut mereduksi kemiskinan masyarakat setempatr, dan  (6) aspek kontribusi terhadap pembangunan daerah, ditunjukan dnegan ketaatan koperasi sebagai wajib pajak dalam membayar pajak serta berbagai bentuk dukungan sumber daya terhadap kegiatan pembanguna daerah (permeneg koperasi dan UKM nomor 22/per/M.KUKM/IV/2007).
          Aspek orientasi terhadap pelayanan anggota dimaksutkan agar para anggota loyal (berpartisipasi aktif) terhadap koperasi. Loyalitas anggota akan terjadi jika anggota memperoleh kepuasan didalam pelayanan. Pelayan di dalam koperasi dilaksanakan oleh personal koperasi yang merupakan media pendukung dalam kegiatan operasional sehari – hari. Pelayanan yang dilaksanakan oleh personal koperasi merupakan realisasi dari kinerja koperasi.

IV. Kinerja Koperasi

          Didalam kamus besar Bahasa Indonesia (1995 : 503) kinerja diartikan, (1) sesuatu yang dicapai ; (2) prestasi yang diperlihatkan ; (3) kemampuan kerja (tt perlatan).
          Padanan kata kinerja didalam Bahasa Inggris adalah “performance” dengan perwujudan sesuatu yang dihasilkan. As’ad (1991 : 81) memberikan definisi kinerja sebagai hasil yang dicapai seseorang menurut ukuran yang berlaku untuk pekerjaan yang bersangkutan.
          Byars & Rue (1991 : 210) memberikan pengertian kinerja bahwa selain berkenaan dari tingkat pencapaian tugas – tugas yang menjadi pekerjaan seseorang, juga hal tersebut merefleksikan sebeberapa baik orang tersebut  memenuhi syarat – syarata dari suatu pekerjaan.
          Nawawi (1998 : 128) kinerja diistilahkan karya yang berarti hasil pelaksanaan suatu pekerjaan, baik fisik/material maupun non fisik/non material. Penilaian karya atau kinerja setiap pekerja menyangkut kemampuan pekerja yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya.
          Berdasarkan definisi – definisi dan pengertian – pengertian tentang kinerja tersebut diatas performance dapat diartikan sebagai hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai wewenang dang tanggung jawab masing – masing, dalam rangka mencapai tujuan organisasi yang bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika.
          Timpe (1992 : 78) menyatakan bahwa performance is another major elemen in testing competence, that typicallyrefers to the performance of a role or a set of task.
          Hamzah B Uno (2001) menyebutkan beberapa dimensi pekerja seseorang adalah (1) kualitas kerja, (2) kecepatan dan ketepatan kerja, (3) inisiatif dalam kerja, (4) kemampuan dalam kerja, dan (5) kemampuan mengkombinasikan pekerjaan. Mulai kombinasi – kombinasi inilah kinerja akan akan dan mudah dinilai.
          Karyawan sebagai front stage menjembatani pengurus adalah pelaksana koperasi didalam memberikan pelayanan kepada anggota. Puas dan tidaknya pelayanan yang diterima oleh anngota koperasi tergantung dari kinerja pelayanan yang diberikan oleh karyawan kepada anggota koperasi. Semakin baik tingkat kinerja pelayanan karyawan akan semakin tinggi tingkat kepuasan anggota.
          Kinerja karyawan adalah tingkat prestasi kerja karyawan yang dipersyaratkan (Milkovich & Boudreau, 1997 : 105).
          Kinerja karyawan adalah tingkat keberhasilan seorang karyawan didalam melasaknakan pekerjan (Miner  1998 : 50).
          Kinerja karyawan direfleksikan dalam tugasnya sebagai pekerja untuk menghasilkan produk. Kinerja karyawan terlihat pada kegiatan merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi hasil proses produksi yang intensitasnya dilandasi etos kerja dan disiplin professional karyawan.
          Berkaitan dengan kinerja karyawan koperasi maka kinerja merupakan keterpaduan dari dimensi kinerja diatas yang akan terefklesi sebagai SERVQUAL (kualitas layanan) yang diberikan karyawan kepada anggota koperasi itu. Adapun lima dimensi penentu SERVQUAL adalah (1) aspek tampilan fisik (tangibles), (2) aspek keterhandalan (realibility), (3) aspek daya tanggap (responsiveness), (4) aspek kemampuan dalam meberikan jaminan (assurance), dan (5) aspek kemampuan meberikan perhatian personal (empathy).
          Zeithaml dan Bitner (1996) yang menyebutkan  5 dimensi kualitas pelayanan yaitu (a) tangibles, atau kondisi nyata perusahaan yang diliat langsung konsumen, (b) realibility, menyangkut kepecayaan konsumen pada layanan jasa, (c) responsiveness, mengenai respon pelayanan terhadap kebutuhan dan harapan konsumen, (d) assurance, jaminan yang didapat konsumen sehubungan dengan pelayanan jasa, dan (e) empathy atau penjiwaan, menyangkut apa yang dirasakan konsumen atas sikap karyawan pada saat berkomunikasi.
          S. Panjta Djati dan Darmawan (2008 : 52) menjelaskan persepsi pelanggan terhadap kinerja karyawan diartikan sebagai persepsi subyektif dari pelanggan kepada kualitas layanan yang ditunjukan karyawan, yang terdiri dari empat dimensi, yaitu kehandalan, empati, jaminan, dan daya tanggap. Walaupun tidak semua unsur tampilan fisik dapat dipergunakan untuk mengukur kualitas layanan, namun khusus tampilan fisik karyawan dapat digunakan sebagai kualitas ukur layanan, sehingga menjadi lima dimensi.
          Pengertian kinerja karyawan diatas menujukan bahwa kinerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh karyawan (kualitas layanan). Dimana hasil kerja tersebut memiliki ukuran atrau persyaratan tertentu dan mencakup lima dimensi SERVQUAL.

V. Simpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa :


  1. Pengembangan koperasi di Indonesia baru berhasil  dari segi kuantitas, periode 2004 – 2006 terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari 130 – 730 menjadi 140.508 koperasi. Namun demikian perkembangan jumlah koperasi tersebut belum diikuti dengan aktivitas yang sebanding. Jumalh koperasi yang tidak aktif pada tahun 2004 adalah 37.328, meningkat menjadi 140.508 pemberdayaan.
  2. Pemberdayaan dan pengembangan koperasi harus terud dilakukan agar koperasi memiliki daya saing. Untuk itu, didalam koperasi harus dibangun dengan jalannya mekanisme manajemen koperasi. Membaiknya struktur permodalan, keterikatan anggota terhadap koperasi dengan usaha anggota, seberapa besar layanan koperasi yang dapat dinikmati masyarakat dan ketaatan koperasi sebagai wajib pajak.
Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakultas Ekonomi
2011 - 2012



KINERJA PELAYANAN KOPERASI

REVIEW 2
Abstrak
           Pengembangan koperasi di Indonesia baru berhasil dari segi kuantitas, periode 2004-2006 terjadi peningkatan yang cukup signifikan yaitu dari 130-730 menjadi 140.508 koperasi. Namun demikian perkembangan jumlah koperasi tersebut belum diikuti dengan aktivitas yang sebanding. Jumlah koperasi yang tidak aktif pada tahun 2004 adalah 37.328, meningkat menjadi 140.508. pemberdayaan dan pengembangan koperasi harus terus dilakukan agara koperasi memiliki daya saing. Untuk itu, didalam koperasi harus dibangun dengan berjalannya mekanisme manajemen koperasi.membaiknya struktur permodalan, keterikatan anggota terhadap koperasi dengan usaha anggota, sebeberapa besar layanan koperasi yang dapat dinikmati masyarakat dan ketaatan koperasi sebagai wajib pajak.

I. Pendahuluan

          Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukan usaha yang berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris sekitar abad pertengahan. Ada waktu itu misi koperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem – problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan Negara – Negara lain di dunia. Di Indonesia koperasi baru diperkenalkan pada awal abad 20 (Tulus Tambunan 2007 ; 1). Perkembangan koperasi di Indonesia pada saat ini merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat. Posisi seperti itu menetapkan perna koperasi sebagai jalur utama dalam pengembangan system ekonomi kerakyatan. Peran koperasi itu perlu dipertahankan karena koperasi mempubyai kedudukan yang kuat dan sangat penting didalam system perekonomian nasional di Indonesia. Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan asal 33 ayat 1 UUD 1945 tersebut yaitu badan usaha yang berdasar atas kekeluargaan. Dengan demikian koperasi diyakini dapat diandalkan untuk menompang perekonomian Indonesia, khususnya ekonomi kerakyatan. Ria Herdhiana (2007 : 26) menyebutkan sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping agen pembangunan. Krisis ekonomi (1997) yang melanda perekonomian nasioanl telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk usahanya. Namun ditengah kondisi perekonomian nasional uang lemah tersebut ternyata koperasi masih dapat bertahan dan menjadi tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional. Bersama dengan usaha kecil dengan menengah. Namun dengan demikian, walaupun koperasi mempunyai daya juang yang luar biasa, untuk bertahan hidup dan berkembang perlu diberikan lingkungan berusaha dan dukungan – dukungan lain  untuk meningkatkan daya saing dan daya tumbuhnya. Oleh Karena itu peran koperasi dalam ekonomi nasional harus terus ditingkatkan sehingga koperasi benar – benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakkan ekonomi rakyat. Pada era reformasi pemerintah berusaha mengembangkan koperasi dan baru berhasil dari segi kuantitasnya. Partumbuhan selama 7 tahun (1997-2003) berjalan cukup signifikan karena : (1) perubahan dari pendekatan ”top down” kepada pendekatan “butom up”, dan (2) masyarakat diberi kesempatan seluas luasnya untuk mendirikan koperasi tanpa dibatasi wilayah kerja dan jenis maupun bentuk koperasi serta koperasi dapat melakukan aktivitas usaha yang seluas luasnya (terjasi karena penggantian inpres pada tahun 1984 dengan inpres no.18 tahun 1998). Tahun 1997 merupakan  awal pembangunan koperasi yang beragam (Depdagri dan LAN, 2007 : 13). Dam[pak dari kedua aspek tersebut telah menumbuhkan jumlah koperasi yang signifikan.

II. Perkembangan koperasi

Pada table 1.1 menunjukkan tingkat perkembangan jumlah koperasi secara signifikan dari tahun 1997 sebanyak 52.558 unit koperasi menjadi tahun 2003 sebanyak 122.980 unit koperasi, penyerapan tenaga kerja (manajer dan karyawan) tahun 1997 sebanyak 19.701 orang manajer dan tahun 2003 sebnayak 24.818 orang manajer, tahun 1997 sebanyak 159.459 orang karyawan menjadi tahun  2003 195.923 orang karyawan, yang berarti koperasi sedikit banyak memberikan kontribusi dalam mengurangi pengangguran.                        
Ke                                      : RAT dan modal dan SHU dari koperasi yang aktif, data tahun 2006 angka                 sementara.
Suumber                             : Bagian Dok. Biro Perencanaan  dan Data KUKM. 
          Perkembangan jumlah koperasi (kuantitas) ternyata tidak diimbangi dengan perkembangan kualitasnya. Aktivitas koperasi makin menurun dilihat dari semakin banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif yaitu tahun 1997 sebanyak 13.358 unit naik menjadi tahun  2003 sebanyak 29.263 unit. Berkaitan dengan banyaknya koperasi yang tidak aktif adalah banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan RAT menungkat dari tahun 1997 sebanyak 32.439 menjadi 45.651 pada tahun 2003. Ini menunjukan kemunduran kualitas koperasi.                            
Ket                                     : RAT dan Modal dan SHU dari koperasi yang aktif, data tahun 2006 angka sementara
Sumber                               : Bagian Dok. Biro Perencanaan dan Data KUKM                 
           Pada table 1.2 menunjukkan perkembangan koperasi yang tidak terlalu signifikan. Kondisi ini karena kurangnya komitmen pemerintah dalam pembangunan koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra koperasi yang lebih baik dari masa sebelumnya. Peran koperasi belum dapat diharapkan untuk memberikan kontribusi yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini disebabkan karena kelemahan koperasi yang antara lain masih lemahnya manajemen koperasi sehingga koperasi belum mampu bersaing, demikian juga skala usaha koperasi yang masih relative kecil dan sulit berkembang.Setelah melalui berbagai kebijakan pengembangan koperasi pada masa lalu yang bias pada dominasi peran pemerintah, serta kondisi krisis ekonomi yang melanda Indonesia, selanjutnya bagaimana prospeknya dan bagaimana pengembangan strategi pengembangan koperasi yang harus dilakukan pada masa yang akan datang ?. arah pengembangan koperasi kedepan adalah eksistensi koperasi sehingga dapat dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat.  Bayu Khrisnamurti (2002 : 1) menyebutkan ada tiga bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat, yaitu :
          Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyrakat. Kegiatan tersebut dapat berupa pelayan kebutuhan keungan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksebilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat dari peran beberapa koperasi kredit dalam penyediaan dana yang relative mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh ungtuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat dari beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyrakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya. 
          Kedua, koperasi menjadi alternative bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyrakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih  baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatab anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu meberikan pelayanan yang baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada “tingkat” yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. 
          Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengendalikan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama – sama kopoerasi menghadapi kesulitan tersebut. Dari ketiga bentuk eksistensi koperasi dimasyarakat pada prinsipnya adalah kepuasan yang dirasakan oleh anggota (kepuasan anggota) koperasi sebagai pelanggan. Kepuasan itu akan terwujud tergantung oleh kinerja sumber daya manusia pengelola koperasi (kinerja koperasi). Wujud dari kinerja koperasi adalah kualitas pelayanan (SERVQUAL = sevice quality) yang terdiri dari lima dimensi yaitu realibilty, responsiveness, assurance, empathy, dan tangibles.                
          Subyakto (1996 : 45)  mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah masalah sumber daya manusia. Posisi dan peran sumber daya manusia pada koperasi sangat penting, karena (1) koperasi adalah organisasi ekonomi yang secara normatif memposisikan manusia sebagai faktor penting dibanding faktor – faktor lainnya. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang (penulis : sumber daya manusia) atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, (2) fakta bahwa koperasi dihadapkan pada masalah rendahnya mutu manajemen sebagai akibat dari rendahnya mutu sumber daya manusia. Pengurus dan karyawan baik secara  bersama – sama ataupun saling menggantikan menjadi pelaku organisasi nyang aktif, dan karyawan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Kinerja karyawan (front line staff) memiliki dampak terhadap kepuasan pihak – pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi, seperti anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai Pembina, serta mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana, dan sebagainya. Dengan demikian perlu ada perubahan paradigm baru dalam usaha yaitu dengan mengutamakan terhdapa kepuasan anggota sebagai pelanggan melalui strategi pelibatan dan pemberdayaan anggota, pengurus dan karyawan (front line staff). Secara umum faktor – fakktor yang mempengaruhi kinerja karyawan meliputi motivasi, kemampuan, dan lingkungan kerja karyawan. Selain faktor -faktor umum tersebut kinerja koperasi dipengaruhi oleh faktor – faktor kepuasan kerja.                
          Pengembangan koperasi selanjutnya, agar mampu menghadapi persaingan pasar global dan memiliki daya saing yang tinggi, pengembangan koperasi diarahkan pada usaha untuk mengembangkan dirinya, tidak lagi hanya berdasarkan bantuan semata dari pemerintah. Koperasi tidak perlu dimanjakan, dan dibiarkan tumbuh dan berkembang secara mandiri. Pemberdayaan koperasi dimulai dengan penguatan jaringan koperasi, meningkatkan sumber daya manusia, mendorong sikap kewirausahaan, serta mengembangkan kualitas kelembagaan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia pada dasarnya semua pengurus, manajer, karyawan, dan anggota harus focus pada kinerja koperasi yang akan dicapai, dan berdaptasi dengan perubahan lingkungan organisasi.               
          Meningkatkan kinerja koperasi agar dapat memberikan kualitas layanan yang baik dan memberikan kepuasan pada anggota bukan hal yang mudah. Faktor – faktor kepuasan kerja dapat mempengaruhi kinerja koperasi. 



Nuli Rahayu (25211272) / 2EBO9
Fakultas Ekonomi
2011-2012 








Selasa, 18 Disember 2012

PERLINDUNGAN HUKUM DANA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI

REVIEW 1



                                                              ABSTRACT

The weak legal system in Indonesia resulted in cooperative vulnerable to a wide variety of irregularities in cooperative body. There is no clear legal sanction in the Act cooperative and transparent to the manager (manager) who do abuse, but returned. immediately to the criminal and civil law. The purpose of this study was to determine the legal protection of co-operative members’ savings fund in terms of existing laws in Indonesia and to determine the role of government in protecting the funds of the cooperative members of embezzlement by cooperative management practices. Analysis of the data in this study carried out by combining the juridical analysis of qualitative and phenomenological analysis. This means that normative studies based on empirical results of interviews and observations in the field. In this study researchers interviewed officials at seven service cooperatives in five cities in East Java. Office of the studied cooperatives, among others: Cooperatives and the District Municipality Mojokerto, district and municipality of Kediri, Nganjuk District, Trenggalek and Tulungagung District.

The results of this study is the cooperative law for KSP/USP still has a large gap to
the practice of embezzlement members. Role was limited to cooperative service builder and facilitator, because the cooperative has the principle of autonomy in managing its internal affairs. Moreover there is no deposit guarantee agency (LPS) on specific cooperative banking sector. It is very risky in the case of cooperative members in case of embezzlement of funds by the board members of cooperatives. The effort has been done by local governments through cooperative service district/city to help protect members of the cooperative fund is still less than optimal. Coaching function tends to be a mere formality, less programmatic and real benefits. Quantity and quality of service personnel are still not capable of cooperative expert witness trial. Permit ease of service provided for the establishment of cooperative KSP/USP actually trigger the guise of a cooperative lender practices prone to abuse. Another obstacle in the government’s efforts is the presence of local autonomy that lead to change of leadership of the cooperative department
officials to ignore individual capacity.

Keywords:
Legal Protection, Savings Fund, Member of the Cooperative

A.    PENDAHULUAN

                 Koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha mempunyai peran yang sangat strategis bagi pemberdayaan dan penguatan perekonomian rakyat. Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia dimana menurut Dr.Muhammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, koperasi merupakan Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah, yang bergabung secara sukarela, berdasarkan persamaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya (Mirza Gamal, 2006). Melalui wadah koperasi, para anggota dapat melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan semangat kebersamaan inilah koperasi hadir dan diperlukan guna mendorong tumbuhnya usaha-usaha kecil di masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan usaha dan lainnya, para anggota koperasi dapat menggunakan jasa pinjaman koperasi, tanpa agunan dan tidak dikenakan bunga pengembalian yang tinggi. Sehingga usahausaha kecil yang ada diharapkan tetap tumbuh tanpa harus terjerat dan terlilit hutang yang mencekik. Selain itu, semakin membaiknya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya koperasi, serta proses dan prosedur yang mudah dalam pendirian sebuah koperasi, menjadi kontribusi tersendiri banyak berdirinya koperasi di hampir setiap wilayah pedesaan. Koperasi sebagai suatu badan usaha yang berbadan hukum dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagai salah satu usaha atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam secara khusus dalam kegiatan usahanya menerima tabungan (penghimpunan dana) dan menyalurkannya, yang berasal dari dan untuk para anggotanya atau koperasi lain dan/atau anggotanya (Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Th.1992 tentang Perkoperasian). Namun koperasi tidak dapat menjalankan usahanya seperti bank yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
pada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya (Pasal 1 Undang- Undang Republik Indonesia No.7 Th. 1992 tentang Perbankan). Tantangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Unit Simpan Pinjam (USP) secara umum adalah untuk meneguhkan eksistensi dan perannya, baik terhadap persoalan pengelolaan, manajemen, SDM, maupun dalam menghadapi persaingan pasar bebas. Tantangan ini yang harus dapat dijawab oleh KSP/USP sebagai badan usaha yang berbasis anggota, untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Banyaknya bank dan lembaga keuangan non koperasi akan meningkatkan persaingan usaha, sehingga KSP/USP dituntut untuk dapat meningkatkan pelayanan, khususnya dalam menciptakan rasa kepercayaan anggota terhadap koperasi, termasuk memberikan jaminan perlindungan hukum dana para anggota. Dewasa ini banyak bertumbuh kembang penawaran produk investasi berupa simpanan berjangka pada KSP/USP dengan janji tingkat pengembalian yang cukup tinggi. Penawaran produk investasi itu dilakukan secara terbuka kepada masyarakat luas, baik melalui iklan surat kabar, brosur-brosur maupun menggunakan media internet. Tawaran semacam ini sangatlah menggiurkan, karena orang akan lebih cenderung bersikap pragmatis untuk mendapatkan sebuah keuntungan. Dorongan kuat akan memperoleh keuntungan tinggi mampu membuat orang tanpa perlu lagi mempertimbangkan secara masak terhadap rasionalitas usaha maupun kemungkinan resikonya. Sehingga banyak warga masyarakat yang kemudian tertarik dan menginvestasikan uangnya. Fenomena di atas tentunya harus dicermati secara kritis, karena tidak sedikit yang kemudian bergulir menjadi kasus hukum, janji-janji semula seperti yang ditawarkan koperasi kemudian tidak sesuai dengan kenyataan, bahkan ketika dana milik para anggota tidak bisa diambil kembali. Pengurus atau pengelola koperasi menjadi tersangka dengan sangkaan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Perbankan/Koperasi, melakuktindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Sebagai contoh kasus penipuan investasi berkedok koperasi di Pangkalpinang dan di Bali yang berujung pada penangkapan manajer koperasi (Liputan 6 SCTV, edisi 2 April 2009). Kasus dugaan penipuan di Disperindagkop Ciamis dengan nilai uang sejumlah Rp.750 juta (Harian Pikiran Rakyat, edisi 17 Mei 2011). Kasus penipuan bermodus deposito oleh sebuah koperasi di Mojokerto yang menyebabkan korban menelan kerugian sebesar 4 miliar rupiah (Jawa Pos, edisi 26 Mei 2011). Kasus penggelapan uang anggota koperasi di Bojonegoro setelah korban diberi iming-iming share 2 persen per bulan (Wartapedia, edisi 27 Mei 2011). Ada pula kasus di Solo, Lampung dan Kasus Langit Biru di Jawa Barat dan di Pare pada tahun 2011 yang sudah masuk gugatan pidana di Pengadilan Negeri Kediri. Masih banyak lagi kasus-kasus serupa yang kian memperburuk citra koperasi sebagai wadah penyimpanan uang yang berisiko tinggi.
Kasus-kasus semacam ini pada akhirnya memupuskan kepercayaan masyarakat terhadap tingkat perlindungan hukum dana simpanan anggota koperasi. Di pihak lain, perangkat hukum perlindungan dana anggota bagi institusi koperasi masih belum memadai. Saat ini pemerintah hanya mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperuntukkan untuk perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.24 Th. 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2004 Nomor.96 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.4420). Adanya peraturan ini membuat nasabah bank merasa lebih aman untuk menyimpan dananya pada bank. Kendati demikian LPS juga tidak memberikan rasa aman bagi nasabah besar/kaya, karena nilai uang nasabah yang dijamin hanya yang bernilai maksimal 2 milyar rupiah. Belum lagi lemahnya system pengendalian internal dan risiko pembobolan (Jawa Pos, edisi 30 Mei 2011). Bercermin dari lemahnya perbankan di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi dana nasabah, maka kondisi koperasi tampak jauh lebih parah. KSU/USP tidak memiliki perangkat penjamin simpanan sebagaimana yang dimiliki oleh perbankan. Oleh karena itu hampir tidak mungkin bagi KSU/USP untuk dapat mengembangkan diri dengan menghimpun dana dalam bilangan besar dari para anggota. Bila koperasi juga memerlukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka timbul pertanyaan siapa yang harus mempersiapkan pendanaannya? Gerakan koperasi atau Pemerintah? Kalau pemerintah yang harus menyiapkan maka ketergantungan koperasi pada pemerintah nampak sangat kuat. Padahal koperasi didorong untuk mandiri, seperti halnya lembaga keuangan lainnya. Namun setidaknya dalam rangka pembinaan, karena koperasi masih belum dinilai mampu, maka LPS koperasi ini dapat dibentuk dan diprakarsai oleh pemerintah.

            Agar tidak terlalu membebani pemerintah, maka diperlukan peran serta Gerakan Koperasi melalui IKSP (Ikatan-Koperasi Simpan-Pinjam) dalam pengelolaan LPS (Sudibyo, 2010). Lemahnya sistem hukum perkoperasian di Indonesia mengakibatkan rawan munculnya berbagai penyimpangan dalam tubuh perkoperasian. Tidak ada suatu sanksi
hukum yang jelas dan transparan dalam UU koperasi bagi pengelola (manager)/pengurus yang melakukan penyalahgunaan, selain dikembalikan langsung pada hukum pidana dan perdata. Dalam tingkat risiko anggota yang tinggi ini, koperasi juga tidak memiliki lembaga penjamin simpanan. Pada akhirnya bila terjadi penyalahgunaan dana anggota, maka anggota koperasi adalah pihak yang paling dirugikan karena posisinya yang lemah. Terkait dengan hal tersebut, tulisan ini adalah mengulas Perlindungan Hukum Dana Simpanan Anggota Koperasi.

B. PERLINDUNGAN HUKUM DANA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI.

1. Perlindungan Hukum Dana Simpanan Anggota Koperasi di Indonesia Ditinjau dari Aspek Yuridis

           Berdasarkan hasil wawancara dengan 7 dinas koperasi di 5 kota di Jawa Timur, peneliti mendapatkan temuan yang beragam terkait aspek yuridis perlindungan dana anggota koperasi di Indonesia. Namun secara umum mereka menilai bahwa perangkat hukum di Indonesia memang belum memadai untuk memberikan perlindungan atas simpanan anggota. Isu perangkat hukum koperasi yang saat ini paling dibutuhkan dan belum ada adalah lembaga penjamin simpanan (LPS) sebagaimana yang ada pada sektor perbankan. Sejauh ini lembaga yang bisa digunakan untuk mencegah kasus penyalahgunaan dana anggota adalah KPKS (Komisi Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam), namun perannya belum cukup terasa karena masih baru dibentuk dan hanya berdasarkan SK Walikota/Bupati yang tentunya memiliki kewenangan hukum yang serba terbatas. Fenomena KSP/USP menjadi bermasalah ketika dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyimpang dari prinsipprinsip koperasi. Semakin ketatnya persaingan sesama koperasi, mendorong KSP/ USP untuk berinovasi dan berlomba menarik calon anggota dengan memberikan berbagai tawaran produk investasi simpanan, serta pemberian bonus-bonus dan hadiah-hadiah menarik lainnya. Strateginya adalah memanfaatkan istilah status “calon anggota koperasi” padahal sasarannya sebenarnya lebih cenderung kepada masyarakat luas. Ketentuan perundangan yang dijadikan tempat berpijak adalah Pasal 18 PP no. 9 tahun 1995 yang menyebutkan bahwa: “(2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menjadi anggota dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah melunasi simpanan pokok.” Pola pencarian calon nasabah seperti telah tersebut di atas, sebagai alasan pembenarnya lebih pada pertimbangan promosi sisi bisnis, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesungguhnya sudah beregeser dan semakin jauh dari prinsip dan tujuan koperasi itu sendiri. Tujuan koperasi yang terutama seharusnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan para anggotanya. Penyimpangan yang lain yaitu KSP/USP membuka beberapa kantor cabang di kotakota lain di luar domisili hukumnya, meskipun tanpa atau belum adanya ijin operasional dari instansi vertikal yang berwenang maupun instansi setempat yang berwenang mengeluarkan perijinan dan melakukan pengawasan. Dalam praktiknya seringkali KSP (Koperasi Simpan Pinjam)/Unit Simpan Pinjam (USP) menghimpun dana dari masyarakat yang jelas-jelas notabene bukan anggota koperasi dalam bentuk deposito berjangka dengan memberikan bunga kepada anggotanya di atas bunga bank. Permasalahan akan semakin meruncing pada waktu simpanan para anggota jatuh tempo, tetapi koperasi tidak mampu mengembalikan sesuai waktu dan bunga yang dijanjikan. Hal ini disebabkan tawaran bunga tinggi oleh koperasi ternyata tidak seimbang dengan kontribusi usaha riil yang digunakan untuk memutar dana tersebut, apalagi kalau usaha tersebut berisiko mengalami kerugian atau kebangkrutan. 

           Faktor penyebab lain adalah tindakan penyelewengan oleh oknum pengelola/ pengurus koperasi akibat lemahnya pengawasan/ kontrol. Kemudahan dalam perijinan pendirian koperasi telah mendorong semakin banyaknya berdiri koperasi-koperasi, di satu sisi keadaan ini akan membantu perbaikan sektor usaha kecil, namun di sisi lain, semakin banyaknya berdiri koperasi tanpa proses perijinan yang selektif dan pengawasan yang ketat juga akan menimbulkan masalah, karena berpotensi penyimpangan. Berdasarkan keterangan dari dinas-dinas koperasi yang diwawancarai, umumnya kasus-kasus penyalahgunaan dana anggota oleh pengurus koperasi tidak terselesaikan di persidangan. Atau kalaupun berhasil disidangkan, keputusan yang dihasilkan tidak memenuhi rasa keadilan. Proses persidangan hanya mengandalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang tidak menjamin adanya sanksi denda yang jelas serta sanksi administratif (undang undang perbankan) lainnya sebagaimana yang
dimiliki Bank Indonesia untuk sektor perbankan. Akibatnya banyak anggota yang harus puas menerima pengembalian dana hanya sekian persen dari nilai yang dulu diinvestasikan, bahkan banyak tak bisa kembali sepeserpun. Di sinilah aspek yuridis perlindungan dana anggota koperasi memiliki celah yang perlu untuk disempurnakan. Sebenarnya kasus-kasus likuiditas semacam ini juga seringkali terjadi pada sektor perbankan, namun perbankan masih memberi rasa aman kepada para nasabahnya dengan adanya Lembaga Penjamnin Simpanan (LPS). Di koperasi belum ada lembaga seperti itu, sehingga sangat berisiko bagi seorang anggota koperasi untuk mengalokasikan dana besar dalam bentuk simpanan di koperasi. Isu
tentang LPS untuk koperasi sebenarnya sudah lama diperdebatkan, sebab banyak implikasi yang harus dipikirkan bila lembaga ini dibentuk untuk koperasi. Bagaimananapun industri perbankan berbeda dengan koperasi. Tak dapat dipungkiri pula bahwa perbankan di Indonesia lebih mendominasi dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daripada koperasi. Dengan alasan itu pula maka sektor perbankan lebih mendapat perhatian khusus dalam aspek yuridisnya, khususnya melalui peran Bank Indonesia. Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan.

          Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat dan disempurnakan dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS dibentuk sebagai suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
  1.  Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.


Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS):
  1.  Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2.  Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. 
  5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik. 


Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) :
  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4.  Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil  pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/ atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8.  Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif. (Situs Resmi LPS, online)


Dasar hukum LPS antara lain:
  1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan.


Paparan tentang LPS di atas menunjukkan bahwa secara yuridis pemerintah menjamin dana nasabah perbankan nasional. Koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi diharapkan juga memiliki perlakuan yang
sama. Peraturan perundang-undangan tentang Koperasi Simpan Pinjam, yaitu:
  1. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, PP No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
  2. Kepmenkop No.351/Kep/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.


Pada peraturan perundangan tersebut belum terdapat adanya pengaturan secara khusus mengenai perlindungan maupun jaminan penyelesaian bila terjadi penyimpangan terhadap dana anggota koperasi yang
berakibat kerugian bagi anggota tersebut. Mengingat KSP tergolong bisnis pengelolaan uang yang penuh dengan risiko, maka untuk perkembangannya diperlukan aturan/kebijakan dari Pemerintah yang dapat
memberikan perlindungan bagi dana anggota. Dalam beberapa kasus penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pengurus KSP, akhirnya para anggotalah yang tetap dirugikan, apalagi dana miliknya tidak
dapat kembali seutuhnya. Sedangkan asset koperasi sangat minim, bahkan jauh bila dibanding dengan akumulasi simpanan para nasabah. Menurut Sularso (Sularso, 2002: 104), KSP/USP memiliki indikasi kerawanan yang harus diwaspadai, yaitu:
  1. USP sebagai salah satu unit dalam koperasi.
  2. KSP/USP mengembangkan pelayanan pada bukan anggota,
  3. KSP/USP dijadikan sebagai payung legal pelepas uang,
  4. Tidak pruden dalam memberikan pinjaman,
  5. Kurang memperhatikan aspek akuntabilitas dan transparansi.


Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf mengusulkan adanya lembaga penjaminan simpanan (LPS) bagi anggota koperasi yang dituangkan dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Koperasi. LPS ini dirasa penting dan cocok untuk meningkatkan kinerja koperasi. Lembaga penjaminan yang dimaksud seperti yang diterapkan di dunia perbankan (Humas Setda Prov. Jatim, 2011). Kendati demikian bila koperasi juga memerlukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana perbankan, maka timbul
pertanyaan siapa yang harus mempersiapkan pendanaannya? Gerakan koperasi atau Pemerintah? Kalau pemerintah yang harus menyiapkan maka ketergantungan koperasi pada pemerintah nampak sangat kuat.
Padahal koperasi didorong untuk mandiri, seperti halnya lembaga keuangan lainnya. Namun setidaknya dalam rangka pembinaan, karena koperasi masih belum dinilai mampu, maka LPS koperasi ini dapat dibentuk dan diprakarsai oleh pemerintah. Agar tidak terlalu membebani pemerintah, maka diperlukan peran serta Gerakan Koperasi melalui IKSP dalam pengelolaan LPS.

2. Peranan Pemerintah dalam Melindungi Dana Simpanan Anggota Koperasi

          Ketika isu tentang LPS koperasi dan revisi undang-undang perkoperasian masih menjadi perdebatan, maka dengan perangkat yang ada pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM maupun Disperindagkop setempat/ wilayah) dituntut melakukan optimalisasi peran dan fungsinya untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penggelapan dan penipuan dalam tubuh koperasi. Berdasarkan hasil wawancara terhadap 7 dinas koperasi di 5 kota di Jawa Timur, peneliti memperoleh informasi yang beragam tentang kiat-kiat pemerintah daerah dalam mengupayakan perlindungan dana anggota koperasi. Secara umum pemerintah, khusunya yang ada di daerah melalui dinas koperasi melakukan upaya sebagai berikut:
  1. Melakukan optimalisasi pembinaan koperasi Dinas koperasi di daerah berupaya untuk melakukan pembinaan secara periodik kepada koperasi-koperasi yang ada dengan mensosialisasikan informasi agar koperasi tetap berpijak pada prinsip-prinsip koperasi. Dalam kenyataan di lapangan fungsi ini sudah berjalan tapi belum optimal. Dinas koperasi umumnya hanya dianggap simbolisasi formalitas belaka. Oleh sebab itu fungsi pembinaan harus benar-benar dijalankan secara progresif. Dinas koperasi perlu aktif untuk mengadakan pertemuan-pertemuan, diklat, seminar dan kunjungan pada koperasikoperasi yang ada. Semakin seringnya ada pertemuan pembinaan, maka akan semakin banyak informasi yang didapat oleh pengurus dan pengelola, bahkan oleh anggota koperasi. Selain itu banyak masalah-masalah koperasi yang dapat didiskusikan, termasuk dalam hal penggunaan dana anggota koperasi secara sehat dan transparan.
  2. Mengoptimalkan fungsi fasilitator Dinas koperasi didaerah harus siap kapanpun dan dimanapun untuk menjadi fasilitator kegiatan koperasi. Fungsi fasilitator yang nyata adalah sebagai saksi ahli dalam persidangan untuk kasus-kasus penyalahgunaan dana anggota. Namun pertanyaannya adalah apakah personel dinas koperasi sudah cukup capable untuk menjadi fasilitator. Dalam kenyataannya hanya sedikit personel dinas koperasi yang mampu menjadi saksi ahli dalam persidangan. Oleh sebab itu seiring perkembangan perkoperasian, maka personel dinas koperasi harus terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuannya agar siap dan mampu menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus-kasus penyalahgunaan dana anggota. Dengan demikian akan dimungkinkan putusan pengadilan yang seadil-adilnya bagi anggota koperasi yang dirugikan. Misalnya dalam hal keputusan pailit koperasi dan lelang aset bagi anggota kreditur koperasi.
  3.  Memperketat perijinan pendirian koperasi Dinas koperasi di daerah berwenang memberikan ijin pendirian koperasi. Selama ini ijin diberikan dengan mudah dengan harapan bahwa koperasi akan tumbuh subur dan mampu menjalankan roda perekonomian daerah dan berimbas langsung pada kesejahteraan masyarakat kecil. Namun kemudahan perijinan ini juga dilematis, karena di sisi lain akan berpotensi terjadi “koperasi jadi-jadian” yang hanya sebagai kedok bagi praktik rentenir, lebih-lebih bila berakhir pada kasus penggelapan dana anggota. Oleh sebab itu kemudahan perijinan koperasi, khususnya KSP/USP harus mempertimbangkan aspek jaminan perlindungan dana anggota. Dinas koperasi perlu menerapkan kehati-hatian dan kejelian apakah sebuah koperasi layak untuk diijinkan berdiri dan beroperasi. Untuk menekan risiko, maka modal penyertaan dan aset koperasi sedapat-dapatnya ditetapkan dalam jumlah besar. Setidaknya bila terjadi kasus likuiditas, maka modal pernyertaan dan aset dapat mencukupi pengembalian dana anggota.
  4. Membentuk Komisi Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam (KPKS) Secara khusus, pemerintah propinsi Jawa Timur telah membentuk KPKS melalui SK Gubernur Jawa Timur guna mengawasi dan mengendalikan KSP/USP yang ada di Jawa Timur. Walaupun berkekuatan hukum terbatas pada tingkat propinsi, namun peran KPKS diharapkan dapat menjadi titik terang bagi terbentuknya iklim KSP/USP yang lebih sehat di masa mendatang. Permasalahannya tinggal bagaimana wujud nyata peran KPKS di kabupaten/kota, apakah KPKS mampu menjalankan fungsinya dengan profesional, netral dan transparan. Sejauh ini hal tersebut belum tampak, sebab KPKS memang baru dibentuk setahun terakhir. Harapan yang besar terhadap KPKS seyogyanya dapat diresponi oleh pemerintah dengan membuat terobosan perlindungan dana anggota melalui perwujudan koperasi yang sehat dan produktif.
  5. Menumbuhkan Kemandirian Koperasi Kemandirian dalam hal ini tidak hanya menyangkut kemandirian dalam penggalangan dana, tetapi juga kemandirian  untuk mengatasi masalah-masalah intern koperasi, namun apabila tidak terselesaikan maka koperasi dapat menempuh proses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini peran Rapat Anggota Koperasi sangatlah besar untuk membahas masalah intern dalam tubuh koperasi dan merumuskan solusi bersama.



C. KESIMPULAN

          Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1. Perangkat hukum koperasi bagi KSP (koperasi simpan pinjam)/USP (usaha simpan pinjam) masih memiliki celah yang besar bagi praktik penggelapan dana anggota koperasi, karena peran dinas koperasi hanya sebatas pembina dan fasilitator dan tidak ada lembaga penjamin simpanan (LPS) khusus koperasi sebagaimana pada sektor perbankan. Kasus-kasus persidangan hanya menggunakan perangkat hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ada ketentuan hukum perkoperasian yang secara khusus mengatur tentang sanksi denda dan sanksi adminis51 tratif lainnya sebagaimana ada pada sektor perbankan.Perlunya penerapan & pelaksanaan kode etik koperasi di dalam Undang-Undang Koperasi yang baru nantinya (Penemu ide kode etik Prof Dr Nirbito).
  2.  Upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas koperasi kabupaten/ kota untuk membantu melindungi dana anggota koperasi masih kurang optimal. Dinas koperasi melakukan fungsi pembinaan cenderung bersifat formalitas belaka, kurang terprogram dan memberi manfaat yang nyata. Dinas koperasi berperan sebagai saksi ahli dalam persidangan, namun kualitas personel dinas koperasi masih kurang capable. Dinas koperasi terlalu mudah memberikan ijin pendirian koperasi, sehingga memicu praktik rentenir berkedok koperasi yang rawan terjadi penyalahgunaan. Lembaga KPKS yang dibentuk melalui SK Gubernur Jawa Timur belum tampak nyata kontribusinya bagi penciptaan iklim perkoperasian KSP/ USP yang sehat dan profesional.



Nuli Rahayu (25211272) / 2EBO9
Fakultas Ekonomi
2011-2012