Selasa, 30 April 2013

Terbentuknya Akad dalam Hukum Perjanjian Islam


Review 1
Abstract
The field of social affairs of Islamic law has been paid attention more betterrecently. This indicates by the emerging of many kinds of the finance and syariah business institution.Besides, it also enlarging of Islamic court authority in handling the cases not only inheritance, the last will, gifth, and the waqf but also those of syariah economics. Hence, it is urgent need to study the basic principles that becoming the substance of transaction. Departing from these basic principles can support to handle the cases that arise in this field of Islamic law. This contrary to the model of Islamic jurists that always study many kinds of particular transactions without describing the general principle. This article aims to describe the general principles of the elements and the criteria
Keywords: akad, perjanjian, prinsip, Islam, dan sengketa.
I. Pendahuluan
Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi oleh fiqih muamalah era kontemporer sekarang ini adalah bagaimana hukum Islam menjawab berbagai macam persoalan dan bentuk trnasaksi ekonomi kontemporer serta perkembangannya yang belum didapat pengaturannya dalam kitab-kitab fiqih klasik. Hal ini dapat dimaklumi, karena para fuqaha klasik telah mengkaji fiqih muamalah secara atomistik, di mana para fuqaha langsung masuk ke dalam aturan-aturan kecil dan mendetail tanpa merumuskan terlebih dahulu asas-asas umum hukum yang mengatur dan menyemangati perjanjian-perjanjian khusus tersebut. Dalam kitab-kitab fiqih, para fuqaha
klasik langsung membahas aturan-aturan rinci jual beli, sewa menyewa, serikat atau persekutuan usaha.
Untuk menjawab kebutuhan di atas, maka ahli-ahli hukum Islam menyarankan agar pengkajian hukum Islam di zaman moderen ini hendaknya ditujukan kepada penggalian asas-asas hukum Islam dari aturan-aturan detail yang telah dikemukakan oleh para fuqaha klasik tersebut. Hal ini semakin beralasan, karena hukum Islam di bidang muamalat ini semakin mempunyai arti yang penting, terutama dengan lahirnya berbagai institusi keuangan dan bisnis syariah seperti perbankan, asuransi, pegadaian, obligasi dan lain-lainnya. Hal ini tentunya menuntut penjustifikasian dari aspek syariah.
Dalam konteks Indonesia, perkembangan terakhir dari sistem hukum nasional adalah adanya upaya untuk memperluas aturan formal hukum Islam ke dalam bidang muamalat. Usulan ini telah dikukuhkan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang memperluas yurisdiksinya. Perluasan yurisdiksi tersebut dapat dilihat pada pasal 49 yang menyatakan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah, yakni kegiatan atau usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah.
Sementara itu, aspek yang paling penting dari fikih muamalat dalam kaitannya dengan ekonomi Islam adalah hukum transaksi (hukum kontrak) yang meliputi asas-asas umum kontrak dan ketentuan-ketentuan khusus bagi aneka kontrak khusus. Salah satu aspek dari asas-asas umum tersebut adalah pembicaraan tentang rukun dan syarat akad sebagai unsur pembentuk akad. Tanpa merumuskan hal ini terlebih dahulu, maka akan sangat sulit untuk menyelesaikan sengketa yang dimungkinkan muncul dari berbagai lembaga keuangan dan bisnis syariah yang telah menjadi yurisdiksinya Peradilan Agama tersebut. Makalah ini selanjutnya akan berusaha membahas permalahan rukun dan syarat akad tersebut.
II. Perbedaan Pemaknaan Istilah Rukun dan Syarat
Untuk terbentuknya akad, maka diperlukan unsur pembentuk akad.
Hanya saja, di kalangan fuqaha terdapat perbedaan pandangan berkenaan dengan unsur pembentuk tersebut (rukun dan syarat akad). Menurut jumhur fuqaha, rukun akad terdiri atas:
1. Al-‘Aqidain, yakni para pihak yang terlibat langsung dengan akad
2. Mahallul Akad, yakni objek akad, yakni sesuatu yang hendak diakadkan
3. Sighat Akad, pernyataan kalimat akad yang lazimnya dilaksanakan melalui pernyataan ijab dan qabul
Fuqaha Hanafiyah mempunyai pandangan yang berbeda dengan Jumhur fuqaha di atas. Bagi mereka, rukun akad adalah unsur-unsur pokok pembentuk akad dan unsur tersebut hanya ada satu yakni sighat akad (ijab dan qabul). Al-aqidain dan mahallul akad bukan merupakan rukun akad melainkan lebih tepat dimasukkan sebagai syarat akad. Pendirian seperti ini didasarkan pada pengertian rukun sebagai sesuatu yang menjadi tegaknya dan adanya sesuatu, sedangkan ia bersifat internal (dakhiliy) dari sesuatu yang ditegakkannya.Berdasarkan pengertian ini, maka jika dihubungkan dengan pembahasan rukun akad, dapat dijelaskan bahwa rukun akad adalah kesepakatan dua kehendak, yakni ijab dan qabul. Seorang pelaku tidak dapat dipandang sebagai rukun dari perbuatannya karena pelaku bukan merupakan bagian internal dari perbuatannya. Dengan demikian para pihak dan objek akad adalah unsur yang berada di luar akad, tidak merupakan esensi akad, karenanya ia bukan merupakan rukun akad. Hal ini dapat dikiyaskan kepada perbuatan sholat, di mana pelaku solat tidak dapat dipandang sebagai rukun dari perbuatan sholat. Oleh karena itu, berdasarkan argumen ini maka al-aqid (orang/pihak yang melakukan akad) tidak dapat dipandang sebagai rukun akad. 
Adapun syarat menurut pengertian istilah fuqaha dan ahli usul adalah: “segala sesuatu yang dikaitkan pada tiadanya sesuatu yang lain, tidak pada adanya sesuatu yang lain, sedang ia bersifat eksternal (kharijiy). Maksudnya adalah, tiadanya syarat mengharuskan tiadanya masyrut (sesuatu yang disyaratkan), sedang adanya syarat tidak mengharuskan adanya masyrut. Misalnya kecakapan pihak yang berakad merupakan syarat yang berlaku pada setiap akad sehingga tiada kecakapan menjadikan tidak berlangsungnya akad.
Berdasarkan perbedaan pendangan dua kelompok di atas tentang rukun akad, maka Mustafa Ahmad az-Zarqa menawarkan istilah lain untuk
menyatukan pandangan kedua kelompok tersebut tentang apa yang dimaksudkan oleh mereka dengan rukun. Beliau menyebutnya dengan istilah muqawwimat akad (unsur penegak akad), di mana salah satunya adalah rukun akad, ijab dan qabul. Sedangkan unsur lainnya adalah para pihak, objek akad dan tujuan akad.
III. Rukun dan Syarat Akad
A. Rukun dan Syarat Akad Pertama: Al-‘Aqidain (Para Pihak)
Ijab dan qabul sebagai esensi akad tidak dapat terlaksana tanpa adanya al-‘aqidain (kedua pihak yang melakukan akad). Agar ijab dan qabul benar-benar mempunyai akibat hukum, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ijab dan qabul dinyatakan oleh sekurang-kurangnya telah mencapai umur tamyiz yakni bisa menyadari dan mengetahui isi perkataan yang diucapkan, hingga ucapannya itu benar-benar menyatakan keinginan hatinya. Dengan kata lain ijab dan qabul harus keluar dari orang yang cakap melakukan tindakan-tindakan hukum.
Dilihat dari segi kecakapan melaksanakan akad, sebagian di antara manusia tidak dapat melaksanakan akad apapun, sebagian lagi bisa melaksanakan akad tertentu dan sebagian lagi cakap melakukan semua akad. Adanya perbedaan kualifikasi dalam melakukan akad antara satu orang dengan yang lain sangat ditentukan oleh permasalahan ahliyyah (kelayakan melakukan akad). Berikut ini akan diberikan penjelasan tentang permasalahan ahliyyah ini.
Menurut para ahli fuqaha dan ahli usul, ahliyyah didefenisikan dengan “kecakapan seseorang untuk memiliki hak dan memikul kewajiban, dan kecakapan untuk melakukan tasarruf”. Dengan demikian, kecakapan dibedakan menjadi kecakapan menerima hukum yang disebut dengan ahliyyatul wujub yang bersifat pasif, dan kecakapan untuk bertindak hukum yang disebut dengan ahliyyatul ada’, yang bersifat aktif , dan inilah yang dimaksudkan oleh kata-kata tasarruf di atas.
Ahliyyatul wujub (kecakapan untuk memiliki hak dan memikul kewajiban) adalah kecakapan seseorang untuk mempunyai sejumlah hak kebendaan, seperti hak waris, hak atas ganti rugi atas sejumlah kerusakan harta
miliknya. Ahliyyatul wujub ini bersumber dari kehidupan dan kemanusiaan. Dengan demikian, setiap manusia sepanjang masih bernyawa, ia secara hukum dipandang cakap memiliki hak, sekalipun berbentuk janin yang masih berada dalam kandungan ibunya. Hanya saja ketika masih berada dalam kandungan, kecakapan tersebut belum sempurna, karena subjek hukum hanya cakap untuk menerima beberapa hak secara terbatas dan ia sama sekali tidak cakap untuk menerima kewajiban. Oleh karena itu, kecakapan ini dinamakan kecakapan menerima hukum tidak sempurna (ahliyyatul wujub an-naqisah). Setelah lahir, barulah kecakapannya meningkat menjadi kecakapan menerima hukum sempurna, yakni cakap untuk menerima hak dan kewajiban sampai ia meninggal dunia. Hanya saja kecakapan ini ketika berada pada masa kanak-kanak bersifat terbatas, kemudian meningkat pada perode tamyiz dan meningkat lagi pada periode dewasa. 
Adapun ahliyyatul ada` (kecakapan bertindak hukum) adalah kecakapan seseorang untuk melakukan tasarruf (tindakan hukum) dan dikenai pertanggungjawaban atas kewajiban yang muncul dari tindakan tersebut, yang berupa hak Allah maupun hak manusia. Artinya, kecakapan ini adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan akibat hukum melalui pernyataan kehendaknya dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Sumber atau sandaran dari kecakapan ini adalah, pertama, sifat mumayyiz, yakni dapat membedakan antara dua hal yang berbeda, seperti antara baik dan buruk, salah dan benar dan sebagainya. Kedua, berakal sehat. Hanya saja kecakapan periode tamyiz ini, kecakapan bertindak hukum ini belum sempurna karena tindakan hukumnya hanya dapat dipandang sah dalam beberapa hal tertentu. Karena itu, kecakapan bertindak seseorang yang mumayyiz yang berakal sehat dinamakan ahliyyatul ada an-naqisah (kecakapan bertindak yang tidak sempurna). Akad hanya dapat dilakukan sesorang yang mempunyai kecakapan bertindak secara sempurna (ahliyyatul ada` kamilah), yakni orang yang telah mencapai usia akil baligh dan berakal sehat. Atau dengan kata lain telah mencapai usia dewasa.
Selama ini, pembahasan makna kedewasaan oleh para ahli ushul selalu dikaitkan dengan tanda-Tanda fisik seperti ihtilam dan haid, batasan umur ketika telah mencapai 15, 17 atau 18 tahun, dan sebagainya.
Menurut Syamsul Anwar, kedewasaan dan tamyiz haruslah dibedakan dalam kaitannya dengan ibadah dengan kedewasaan dan tamyiz dalam lapangan hukum harta kekayaan (muamalat maliyah). Lebih lanjut menurut beliau, patokan kedewasaan dalam lapangan hukum muamalat malah lebih tepat bila didasarkan kepada QS. 4:6. Dalam ayat tersebut dapat dijelaskan bahwa anak yatim dapat mengelola harta kekayaannya sendiri ketika ia telah mencapai usia baligh untuk menikah dan matang (rusyd). Baligh di sini maksudnya adalah anak itu telah ihtilam, yakni keluar mani, sehingga ia mampu melaksanakan pernikahan. Hanya saja ulama berbeda pendapat kapan usia ihtilam tersebut dan bagaimana kriteria rusyd tersebut. Ada yang menyebutkan 12 tahun merupakan usia ihtilam. Sedangkan maksud rusyd adalah kemampuan bertindak secara tepat (isbatul haqq) seperti yang dikemukakan oleh al-Mawardi, dan ada juga yang menyatakan bahwa rusyd adalah sikap yang benar dan terkendali dalam tindakan mengelola kekayaan.
  Dalam kontek Indonesia, kata rusyd tersebut dalam diterjemahkan dengan kata kematangan. Kenyataannya, dalam kehidupan sehari-hari dapat disaksikan bahwa anak yang berusia 15 tahun ternyata belum begitu matang dalam berpikir apalagi untuk bertindak yang menyangkut kekayaan. Oleh karena itu untuk menentukan kedewasaan dalam lapangan hukum kekayaaan lebih tepat dianut pendapat fuqaha Hanafi bahwa maksud dewasa adalah ketika seseorang memasuki usia 18 tahun dan 19 tahun, karena anak pada usia tersebut telah matang secara fisiologis dan psikologis tanpa membedakan anak laki-laki dan perempuan, tanpa ada pembedaaan. Ini sesuai pula dengan adat kebiasaan yang menganggap kematangan usia tercapai pada usia 18 tahun.
Begitu pula dengan usia 7 tahun sebagai batas usia tamyiz, lebih dekat pada kriteria yang berlaku dalam ibadah. Untuk lapangan harta kekayaan diperlukan usia lebih besar tetapi belum matang, yakni usia 12 tahun hingga 18 tahun, karena pada usia 12 tahun anak sudah dapat melakukan tindakan yang murni menguntungkan pada usia 12 tahun, sedangkan usia di bawahnya masih dipandang sebagai usia kanak-kanak.Hal ini sejalan pula dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang membatasi usia mumayyiz pada usia 12 tahun.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa periodesasi manusia dalam kaitannya dengan tingkat-tingkat kecakapan hukum dalam hukum harta kekayaan adalah: (1) periode janin di mana subjek hukum memiliki kecakapan menerima hukum tidak sempurna, (2) periode kanak-kanak yaitu usia 0 tahun hingga genap 11 tahun, di mana ia memiliki kecakapan menerima hukum sempurna, hanya saja untuk kewajiban ia dapat menerima kewajiban terbatas, (3) anak mumayyiz, yakni usia 12 tahun hingga genap usia 18 tahun, di mana ia memiliki kecapakan bertindak hukum tidak sempurna di samping kecakapan menerima hukum sempurna, dan (4) orang berusia genap 18 tahun, adalah orang dewasa dan memiliki kecakapan bertindak hukum sempurna, di samping kecakapan menerima hukum sempurna.
2. Syarat kedua adalah bahwa untuk terwujudnya akad harus berbilang pihak atau lebih dari satu pihak, karena pada hakekatnya, akad merupakan pertemuan antara ijab di satu pihak dan qabul di pihak yang lain.
Akad tidak terwujud hanya dengan satu pihak saja, sebab dalam setiap akad harus ada dua pihak. Namun, adakalanya seseorang melakukan akad dengan mewakilkannya atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan akad atas namanya. Demikian juga seseorang dapat menjadi wakil atau kuasa bagi orang lain untuk menutup suatu perjanjian. Akibatnya, tidak menutup kemungkinan seseorang melakukan akad dengan dirinya sendiri baik sebagai pihak asil (prinsipil) di satu sisi dan di pihak lain dalam waktu yang sama juga menjadi wakil pihak lain, atau sekaligus menjadi wakil dari dua pihak dalam penutupan perjanjian. Bentuk kedua akad perwakilan ini adalah tidak sah, karena pada asasnya dalam hukum Islam penutupan perjanjian dengan diri sendiri tidak boleh dilakukan kecuali ayah atau kakek yang mewakili anak atau cucu
di bawah perwaliannya. Hal ini karena tindakan tersebut membawa pertentangan kepentingan sebab satu orang yang sama menjadi kreditor dan debitur serta penyerah dan penerima sekaligus dalam waktu yang sama. Satu orang yang sama tidak dapat menjadi sangkutan hak-hak yang saling berhadapan.


Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakultas Ekonomi


Sabtu, 22 Disember 2012

Penerapan Model Strategi Pemasaran Usaha Kecil Berbasis Web 2.0 Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Kecil

REVIEW 14


7. Integrasi Sistem Pemasaran Web 2.0 dengan Inkubator Bisnis Prodi Pendidikan Manajemen Bisnis –FPEB - UPI

          Pengembangan integrasi aplikasi baik website 2.0 dan intranet portal pendidikan manajemen bisnis yang dikembangkan terdiri dari tahapan-tahapan dapat dilihat pada gambar dibawah ini



Gambar 8
Diagram Tahapan Integrasi Model pemasaran usaha kecil 2.0 ke
Web Inkubator Bisnis Prodi Pendidikan Manajemen Bisnis –FPEB – UPI

8. Implementasi User Interface

Implementasi dari user interface dapat dilihat dari hasil capture tampilan web dibawah ini

8.1. Halaman utama Katalog


8.2. Profile dan deskripsi produk


8.3. Daftar Produk baru dan program discount


8.4. Penawaran khusus


8.5. Akun konsumen




9. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

  • Informasi pemasaran baik lingkungan makro maupun lingkungan mikro seluruhnya berpengaruh terhadap strategi pemasaran. Namun lingkungan pemasaran makro berpengaruh lebih nyata daripada lingkungan pemasaran mikro . karena informasi lingkunga pemasaran sangat berpengaruh terhadap strategi pemasaran , maka kehandalan informasi merupakan penenti untuk memilih stratgei generik dalam mencapai keunggulan bersaing
  • Strategi pemasaran yang terdiri dari strategi pasar produk dan strategi bauran pemasaran berpengaruh tervhadap keunggulan . Strategi bauran pemasaran (sebagai alat pemasaran) yang ditetapkan bergantung pada strategi pasar sasaran sehingga strategi pasar produk lebih dominan pengaruhnya terhadap peningkatan daya saing produk usaha kecil , walaupun demikian perumusan strategi pasar produk apabila kurang didukung oleh informasi pemasaran belum merupakan jaminan sebagai penentu daya saing usaha kecil
  • Strategi keunggulan bersaing lebih memfokuskan pada strategi generik ( biaya diferensiasi dan fokus) berdasarkan jenis pelaksanaan sumber keunguulan pada stratgei generik. Hasil penelitian deskriptif ini belum banyak mengungkapkan karakteristik industri kecil dalam mencapai keunggulan biaya menyeluruh, selain itu sangat sedikit diungkapkan tentang jenis diferensiasi yang dilakukan industri kecil dan lankah langkah industri dalam menerapkan strategi fokus segmen
  • Melalui model strategi pemasaran usaha kecil 2.0 , pelaku usaha kecil akan memperoleh berbagai informasi yang berhubungan dengan produk ataupun network (jejaring) yang berhubungan dengan produk yang dipasarkan , serta dalam lingkup yang lebih luas dan mendalam sehingga meningkatkan wawasannya. Hal ini merupakan rangsangan yang kondusif bagi berkembangnya kemandirian pelau usaha terutama dalam hal pengembangan kompetensi, kreativitas, kendali diri, konsistensi, dan komitmennya baik terhadap usahanya sendiri maupun terhadap pihak lain sehingga dapat meningkatkan daya saing industri kecil. Sistem pemasaran usaha kecil berbasis web 2.0 yang dirancang memungkinan antar pelanggan atau konsumen dan pelaku usaha dapat melakukan komunikasi dua arah (two way comunication) dengan dibangun suatu portal untuk pelaksanaan simulation, real time chating
2. Saran

  • Akses informasi lingkungan pemasaran makro terutama faktor ekonomi dan teknologi mempunyai peran yang menentukan dalam merumuskan strategi pemasaran dari industri kecil . Olek karena itu penyediaan sistem informasi menjadi mutlak bagi setiap indutri kecil yang ingi berdaya saing
  • Strategi pemasaran yang mencakup strategi pasar produk dan strategi bauran pemasaran harus ditangani secara baik
  • Model strategi pemasaran usaha kecil 2.0 ini alangkah lebih baiknya diintegrasikan dengan web site dinas yang terkait



Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakultas Ekonomi
2011 - 2012









Penerapan Model Strategi Pemasaran Usaha Kecil Berbasis Web 2.0 Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Kecil

REVIEW 13


5.4. Implementasi Sistem

a. Teknologi Pendukung Proses Implementasi
          Teknologi berbasis Internet yang digunakan untuk mengembangkan sistem pemasaran Web 2.0 ini dengan cara membangun web server dan meletakkan web server tersebut di intranet yang terhubung dengan Internet. Web server dan database server yang dibangun , diletakkan dalam jaringan komputer TN/MB UPI. Topologi jaringan di gedung TN/MB UPI dapat dilihat pada Gambar 5.11



b. Implementasi Halaman Web
          Berikut ini penjelasakan dari halaman web yang diimplementasikan yang terdiri dari halaman statis dan halaman dinamis (.html dan.php). Sedangkan gambar dari skema dari halaman web dapat dilihat pada Gambar 5.
  1. Index, merupakan halaman muka dari sistem.
  2. About, merupakan halaman yang berisi informasi mengenai Inkubator bisnis .
  3. Info & News, berupa halaman yang menampilkan berita dan informasi sekitar Sistem pemasaran web 2.0
  4. Staff, merupakan halaman yang menampilkan data dari peneliti , dinas terkait , dan pelaku industri kecil UMKM .
  5. Syarat, berisikan persyaratan untuk mengikuti sistem Pemasaran web 2.0
  6. Data produk , merupakan halaman yang menampilkan daftar produk UMKM
  7. Login, merupakan file yang menangani proses authentifikasi user pada sistem. Bila username/password cocok dengan database pelaku industri , maka script akan memilih session industri kecil , sedangkan bila cocok dengan database sentra industri , maka akan dialihkan ke session peneliti, dinas terkait
  8. Pelaku industri , merupakan sesi pelaku industri yang berisikan menu-menu untuk pelaku industri .
  9. Content Product , merupakan halaman produk /company profile dari pelaku industri . Pada file ini akan ditampilkan content product yang sedang diupload .
  10. Resource, merupakan virtual product untuk sistem pemasaran berbasis web 2.0 ini. Di gunakan untuk menampilkan data-data produk, jenis produk yang sejenis , dan alamat-alamat web yang dapat mendukung content produk .
  11. Pencarian, digunakan untuk mencari data-data produk atau sentra industri yang ada.
  12. Produk , berisikan detail content tiap produk . Pada halaman ini akan ditampilkan daftar produk , harga , daftar varian produk , audio, video, virtual produk , Dan pada setiap produk yang akan ditampilkan .
  13. Forum Diskusi, digunakan sebagai media interaksi untuk berdiskusi antara pelaku industri dengan peneliti dan dinas terkait berkaitan dengan content yang bersangkutan.
  14. Progress Report, menampilkan aktivitas pelaku industri UMKM terhadapa sistem pemasaran berbasis web 2.0 . Data-data yang ditampilkan seperti : aktivitas berdiskusi, penambahan content produk perubahan harga , promosi Aktivitas akan di evaluasi .
  15. Perubahan content & harga , merupakan halaman untuk melihat harga yang diberikan pelaku indutri
  16. Peneliti atau dinas terkait , merupakan sesi peneliti yang berisikan daftar content produk yang ditawarkan dan menu untuk memasukkan list content baru .
  17. Lihat content produk , digunakan untuk menampilkan daftar content produk seperti list produk, harga , dan file pendukung produk .
  18. Masukkan content , digunakan untuk memasukkan data conten produk ke dalam database.
  19. Masukkan file produk, audio, video, dan virtual product, digunakan untuk memasukkan file-file pendukung produk. File ini akan ditampilkan berdasarkan sentra industri kecil .
  20. Masukkan topik, merupakan halaman untuk memasukan content (upload file) produk yang berupa file html, ke direktori di server. Dan setelah memasukkan data produk ke database, maka kita bisa memasukkan harga, promosi , dan file pendukung topik materi. File ini akan di akses pelaku industri sebagai isi dari content yang diberikan produsen .
6. Uji coba Model Strategi Pemasaran usaha kecil 2.0

          Tahap terakhir dari pengembangan Model Strategi pemasaran usaha kecil web 2.0 telah dilaksanakan . Pada tahap ini dilakukan uji coba terhadap aplikasi yang telah dibangun serta dilanjutkan dengan melakukan evaluasi terhadap kelebihan dan kekurangan dari sistem tersebut Uji coba dilakukan terhadap pengguna Sistem pemasaran berbasis web 2.0 yang terdiri dari pelaku industri UMKM peneliti dinas terkait dsb .
          Berikut ini adalah content data Uji Model Strategi pemasaran usaha kecil web 2.0 untuk 6 sentra produk unggulan di kota bandung. Kota Bandung mempunyai program merevitalisasi 6 kawasan industri dan perdagangan yang berpotensi memberikan kontribusi ekonomi tinggi Kawasan Sentra Industri dan Perdagangan di 5 Kawasan merupakan program prioritas Kota Bandung yang tertuang pada Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang RTRW Kota Bandung. Kota Bandung terkenal karena produk-produk yang dihasilkannya merupakan produk unggulan. Beberapa produk yang ada merupakan primadona kota, seperti jeans, sepatu, kain, rajutan dan kaos. Proses produksi dan pemasaran produk tersebut terkonsentrasi di 5 (lima) Kawasan Sentra Industri dan Perdagangan Kota Bandung.


          Penataan 5 (lima) KSIP sebagai tindak lanjut dari Keputusan Walikota Bandung Nomor 517/Kep.793. Huk/2006 tentang Tim Penataan Kota Bandung.
          Pencanangan Revitalisasi 5 (lima) KSIP diharapkan dapat menumbuhkembangkan dan meningkatkan potensinya serta menggairahkan iklim usaha perdagangan dan industri kecil menengah (IKM) di Kota Bandung.
         KSIP memiliki potensi sebagai tempat ’wisata industri’ (Industrial Tourism) di masa yang akan datang, dimana pengunjung tidak hanya datang untuk belanja, tapi juga dapat melihat secara langsung proses produksi sampai tercipta produk.


          Penelitian kami hanya usaha kecil yang ada pada empat sentra unggulan dan dua sentra industri yaitu sentra kulit olahan cibaduyut , sentra rajut binong jati, sentra textile cigondewah, sentra kaos suci , sentra keramik kiara condong serta sentra boneka sukamulya holis.

Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakultas Ekonomi
2011 - 2012








Penerapan Model Strategi Pemasaran Usaha Kecil Berbasis Web 2.0 Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Kecil

REVIEW 12


4. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

          Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh PT. SJV terhadap industri kecil yang ada di Jawa Barat, ternyata sulit beradaptasi dengan struktur pasar yang ada. Industri kecil pada umumnya kurang memiliki informasi pasar sebagai akibat keterbatasan kemampuan yang dimilikinya, sehingga mempersulit industri kecil itu sendiri dalam memperluas akses pasar Akibatnya, ruang gerak industri kecil secara ekonomis akan tetap lemah dan terbatas. Dengan demikian, maka peran informasi pemasaran menjadi isu sentral dan strategis. Akibat keadaan tersebut, fenomena krusial yang terjadi adalah terpikatnya industri kecil oleh dorongan pada konsentrasi yang product oriented dan kurang market oriented. Ini berarti ketidakberdayaan dalam mengidentifikasikan kebutuhan dan keinginan pembeli terhadap berbagai jenis produk industri kecil
          Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka diperlukan model strategi pemasaran yang komperhenship berbasis web 2.0 yang harus dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri kecil di Jawa barat khususnya di Kota bandung.

4.1. Analisis situasi pemasaran dari industri kecil UMKM perlu dilakukan dalam rangka memperoleh   Informasi pemasaran

          Hasil analisis akan berupa informasi tentang faktor faktor dalam lingkungan makro (ekonomi, teknologi, sosial budaya , kebijakan pemerintah peraturan dan demographi) dalam rangka memperoleh informasi dapat diungkapkan seberapa jauh usaha kecil telah mempertimbangkan faktor faktor tersebut menunjukkan tingkat kualitas keputusan manajemen pemasaran . Dari indutri usaha kecil yang diteliti hanya 56.9 % yang secra umum pemperhatikan atau mempertimbangkan informasi tentang lingkungan pemasaran makro, hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dalam industri kecil telah berorientasi pada peluang dan sekaligus ancaman dari lingkungan pemaran makro.
Sehubungan dengan hal tersebut para pengusaha UMKM telah memanfaatkan sumber daya informasi selain sumber daya lain yang diperhatikan yaitu “ Men , material, mechine, and men . Konsisi tersebut mencerminkan pula bahwa masalah inforasi tentang faktor faktor situasional telah dijadikan masukan bagi manajemen pemasaran dalam proses pengambilan keputuan . Walaupun demikian terdapat 11.61 % pengusaha UMKM yang kurang mempertimbangkan pengaruh faktor lingkungan pemasaran makro sehingga tidak berorientasi pada peluang dan ancaman lingkungan makro
          Kekuatan Faktor faktor lingkungan makro tidak mempunyai pengaruh langsung dengan keputusan pemasaran dari indutri kecil . Faktor yang mempunyai pengaruh langsung dengan keputusan pemasaran dalam suatu industri adalah lingkungan pemasaran mikro , berdasarkan hal tesbut informasi pemasaran tentang pemasok, pesaing,pedagang perantara, publik dan pelanggan sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan analisis.


4.2. Analisis strategi pemasaran yang dapat diimplementasikan melalui web 2.0

          Strategi pemasaran, baik strategi pasar produk maupun startegi bauran pemasaran yang dapat diimplementasikan melalui web 2.0 . Strategi pasar produk pada dasarnya merupakan rencana atau cara bagaimana suatu perusahaan mencapai sasaran pemasarannya yang efektif atau bagaiamana perusahaan menghubungkan kebutuhan dan keiinginan pasar dengan produk yang ditawarakan . Strategi pasar produk terdiri dari dua sub strategi yaitu strategi pasar sasaran dan strategi program pemasaran .
          Strategi bauran pemasaran produk UMKM merupakan cara /rencana perusahaan yang bersifat menyeluruh dan mencerminkan keterpaduan antara strategi strategi bauran produk, bauran harga, bauran distribusi dan bauran promosi untuk mencapai sasaran pemasaran khususnya penjualan di pasar sasaran yang dipilih. Untuk analisis selanjutnya kita lihat per stratgei bauran pemasaran

4.3. Analisis strategi pemasaran yang dapat meningkatkan daya saing

          Strategi pemasaran yang dapat meningkatkan daya saing industri kecil melalui Strategi keunggulan bersaing yang memfokuskan pada tiga stratgei yaitu Strategi generik dari Porter yang terdiri dari stratgei biaya , stratgei diferensiasi dan strategi fokus . Berdasarkan ketiga strategi tersebut , untuk industi kecil khususnya perusahaan UMKM di Kota Bandung belum banyak mengungkapkan karakteristik industi secara sepsifik dalam mecapai keunggulan biaya menyeluruh . Selain itu ada beberapa stratgei diferensiasi yang di gunakan dalam beberapa perusahaan terutama sentra industri kaos dan kulit olehan . Sangat sedikit diungkapkan jenis diferensiasi yang dilakukan dan lang kah langkat perusahaaan UMKM dalam menerapkan fokus stratgei segmen .

5. Model Strategi pemasaran Industri kecil berbasis web 2.0 sebagai upaya meningkatkan daya saing industri kecil

5.1. Analisa Sistem

          Tahap analisis sistem yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan dari sistem yang akan digunakan untuk mengembangkan model sistem pemasaran web2.0. Hasil dari analisis sistem yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut :
Karakteristik dari pengguna sistem pemasaran web 2.0 ini adalah seperti terlihat pada tabel Karakteristik Pengguna sebagai berikut.



5.2. Deskripsi Rinci Kebutuhan Strategi Pemasaran Web 2.0

Hasil dari analisa kebutuhan yang dilakukan diperoleh spesifikasi masalah kebutuhan dalam sistem pemasaran web 2.0 yaitu sebagai berikut:
  1. Memberikan kemudahan dan keamanan pada user yang ingin berkomunikasi dan menyampaikan informasi.
  2. Memberikan kemudahan kepada user terutama pelaku UMKM untuk mengakses data dan melakukan penelusuran informasi
  3. Memberikan kemudahan kepada Peneliti dan dinas terkait yang berperan untuk dapat mengisi content web 2.0
  4. Memberikan kemudahan kepada peneliti, dinas terkait dan pelaku industri UMKM untuk berinteraksi melalui fungsi komunikasi yang dimiliki.
  5. Memberikan kemudahan bagi pihak yang bertanggung jawab (administrator) dalam melakukan pengelolaan sistem
  6. Penyebaran informasi yang tidak terbatas oleh tempat dan waktu kepada user terutama pelaku industri UMKM .
5.3. Desain system

          Tahap desain sistem bertujuan untuk menetapkan entitas dan data yang dibutuhkan oleh
sistem, pemodelan sistem dengan gambaran proses dan aliran data yang terjadi.
  • Arsitektur Sistem Fase desain ini ditujukan untuk mengembangkan model yang dapat memenuhikebutuhan yang sudah diindentifikasikan pada tahap analisis dengan memberikan detail-detail teknis dan menetapkan batasan yang berlaku pada sistem. Hasil dari perancangan ini diharapkan dapat ditranslasikan ke dalam kode program.

  • Desain Data Dari spesifikasi yang telah dikembangkan pada tahap analisis, maka dapat menentukan data-data yang akan digunakan dan disimpan untuk mendukung sistem yang akan direalisasikan dalam tabel-tabel sebagai berikut. 1. Peneliti dan dinas terkait , Tabel ini berisi detil informasi tentang peneliti sebagai penmbuat model sistem pemasaran berbasis web 2.0 dan insutri UMKM sebagai pengguna web site. 2. Konten produk dan fitur , Tabel-tabel ini membentuk rantai produk beserta fiturnya . Disini antar tabel memiliki relasi satu ke banyak.
  • topik dan file_produk, Pada table ini akan ditentukan dimana lokasi produk akan disimpan akan disimpan dan penamaan file, seingga file dapat diakses oleh pelaku industri. File materi berupa file HTML, audio dan video.
  • konektor1 dan konektor2, Tabel-tabel ini berfungsi sebagai penghubung bagi dua tabel yang saling memiliki relasi. Konektor1 menghubungkan tabel industri dengan buyers , konektor2 menghubungkan antara dosen, dan kuliah. Berikut ini adalah gambar struktur tabel :

  • Rancangan Sistem Desain arsitektur sistem disini berfokus pada implementasi pemrograman server side menggunakan PHP, yang meliputi proses login, proses jelajah informasi dan proses manipulasi data


Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakultas Ekonomi
2011 - 2012






Penerapan Model Strategi Pemasaran Usaha Kecil Berbasis Web 2.0 Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Kecil

REVIEW 11

2. TINJAUAN PUSTAKA

          Didalam kegiatan bisnis, pemasaran merupakan suatu fungsi yang secara langsung menentukan penjualan (sales) dan kegiatan yang mempunyai cakupan yang luas karena selain mencakup bagian internal juga mencakup bagian eksternal perusahaan. Kotler (2006;6) mengemukakan bahwa “pemasaran merupakan proses sosial dan majerial dimana individu atau kelompok bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya melalui kreativitas, penawaran dan pertukaran nilai produk dengan yang lain”. Amarican Marketing Association mengemukakan bahwa “pemasaran” sebagai “suatu proses perencanaan dan eksekusi, mulai dari tahap konsepsi, penetapan harga, promosi hingga distribusi barang-barang, ide-ide dan jasa-jasa, untuk melakukan pertukaran yang memuaskan individu dan lembaga-lembaganya”. Kedua pendapat tersebut menunjukkan bahwa pemasaran membutuhkan strategi yang diungkapkan dalam rencana-rencana yang realistis yang dihubungkan dengan kemungkinan memperoleh keuntungan.
          Strategi bisnis dan keunggulan bersaing sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam pengembangan strategi pemasaran. Para pengambil keputusan pemasaran dilibatkan alam proses perencanaan bisnis pada tiga hal penting yaitu; (1) peran serta dalam analisis dan perencanaan strategik perusahaan, (2) melayani bersama manajer fungsional lain sebagai anggota tim perencaanan startegik unit bisnis dan (3) mengembangkan dan melaksanakan rencana-rencana pemasaran strategik untuk pasar yang dilayani perusahaan cravens (2007;63), selanjutnya dalam perencanaan strategik kepala eksekutif pemasaran bertanggungjawab dalam (1) perumusan strategi perusahaan, (2) mengembangkan strategi pemasaran unit bisnis dalam mendukung prioritas perusahaan (Cravens 2007;64).
          Adapun esensi analisis situasi pemasaran merupakan kegiatan yang mencakup penganlisaan pasar, segmentasi pasar dan penganalisaan persaingan yang bertujuan untuk mengetahui peluang dan ancaman dalam pemasaran yang dihubungkan dengan kekuatan dan kelemahan internal perusahaan, Sebaaimana telah disinggung terdahulu untuk kegiatan analisis situasi pemasaran perusahaan memerlukan informasi pemasaran tentang lingkungan pemasaran makro dan mikro , karena itu peusahaan memerlukan sistem informasi pemasaran (marketing information system).
          Informasi pemasaran didefinisikan diantara para ahli banyak yang sejalan dengan konsep Kotler (2006;126), yang menekannkan bahwa sistem informasi pemasaran ialah “suatu proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data menjadi informasi yang dilakukan secara sistematik untuk dijadikan masukan dalam pengambilan keputusan dalam menganalisis, perencanaan, implementasi dan pengendalian pemasaran “. Untuk memperoleh informasi pemasaran, produsen harus menganalisis lingkungan pemasaran makro (ekonomi, teknologi, sosial budaya, peraturan/kebijakan pemerintah, politik dan demographi) dan lingkungan pemasaran mikro (pemasok, pesaing, pasar/pelanggan, perantara dan publik). Informasi tentang lingkungan pemasaran (makro dan mikro) mempunyai ciri cepat berubah sejalan dengan perkembangan dunia bisnis, karena itu produsen yang menginginkan strategi pemasaran yang terarah harus selalu mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan pemasaran tersebut.
        Analisis situsi pemasaran adalah identifikasi peluang pemasaran sebagai dasar untuk perancangan strategi pemasaran (designing marketing strategy). Didalam hal ini strategi pemasaran mencakup penargetan pasar dan analisis penempatan, pemilihan strategi pemasaran dan pengembangan serta penempatan produk. Strategi pasar sasaran mengidentifikasikan bagaimana suatu usaha menghubungkan pasar dengan produk. Untuk memilih pasar sasaran perlu dipertimbangkan ; daya tarik segmen dan sumber daya kekuatan bisnis perusahaan di suatu segmen. Keputusan pasar produk merupakan “focal point” dari strategi pemasaran karena pentargetan pasar sebagai dasar untuk penetapan tujuan dan pengembangan strategi penempatan (Cravens 2007;71)
          Tahap pelaksanaan dan pengelolaan strategi pemasaran harus memperhatikan perancangan organisasi pemasaran yang efektif, pelaksanaan dan pengendalian strategi serta pemakaian sistem informasi untuk perencanaan dan manajemen dari strategi pemasaran. Dengan demikian strategi pemasaran merupakan prinsip yang menyeluruh untuk mencapai tujuan-tujuan pemasaran dan bisnis yang mencakup keputusan-keputusan pengeluaran pemasaran, bauran pemasaran dan aplikasi pemasanan. Lebih lanjut Kotler (2007;98) membagi strategi pemasaran menjadi tiga bagian penting, yaitu : (1) strategi pasar sasaran dan strategi penempatan produk, (2) bauran pemasaran dan anggran pemasaran, serta (3) strategi pemasaran yang menyeluruh dikaitkan dengan tujuan serta sasaran penjualan, pangsa pasar dan keuntungan. Dalam hal ini, tujuan pemasaran merupakan arah bagi perusahaan untuk merumuskan alternatif strategi pemasaran.
Strategi pemasaran industri kecil diarahkan untuk memenangkan persaingan di suatu pasar sasaran. Suatu persaingan akan dimenangkan jika strategi pemasaran produsen mampu menciptakan strategi bersaing (competitive strategy) yang mempunyai keunggulan bersaing dikemukakan oleh Porter (1991;xvi). ”Strategi bersaing merupakan suatu kombinasi antara tujuan yang diperjuangkan perusahaan dengan alat (kebijakan) yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut atau pencarian posisi yang menguntungkan dalam suatu industri sebagai tempat persaingan”. Dalam memilih suatu strategi bersaing ada dua faktor yang perlu dipertimbangkan yaitu; daya tarik suatu industri untuk memberikan tingkat laba jangka panjang dan penentuan posisi relatif dalam suatu industri. Dengan demikian tujuan strategi bersaing adalah menemukan posisi perusahaan dalam suatu industri yang memungkinkan suatu perusahaan dapat melindungi diri terhadap tekanan persaingan atau mempengaruhi tekanan secara positif
          Konsep pemasaran stratejik yang sedang berkembang dalam mengahadapi keadaan pasar yang bergejolak adalah Market-Based Management, Market Driven Strategy dan Market orientation. Konsep market-based dan market driven tercakup dalam framework dari strategi yang berorientasi pada pasar yang mencakup company (C1), customer (C2), serta competitor (C3) dan berusaha memberikan nilai ungul pada pelanggannya untuk mencapai keunggulan posisional di pasar global, karena orientasi utamanya adalah untuk memperbaiki akses pasar (Gray dan Hooley 20002 ; Noble, Sinha, dan Kumar 2002, Hult, G. T. M., & Ketchen, D. J. 2001).
          Perusahaan yang menggunakan orientasi pasar mendapatkan keuntungan yang unggul secara selektif dengan memelihara pelanggan dan keuntungan yang potensial (Jaworski, Kohli dan Sahay, 2000; Best, 2000). Day (1994) menyatakan bahwa perusahaan yang berorientasi pada pasar memiliki proses-proses untuk mengumpulkan intelegensi pasar mengenai para pelanggan dan para pesaing dan mengintegrasikan mereka dengan proses-proses pembuatan keputusan strategis dan melalui peningkatan reputasi perusahaan yang merupakan aset tidak berwujud yang merupakan sumber dalam penciptakan superior customer value bagi stakeholder yang merupakan salah satu dimensi atau elemen penting dalam membangun daya saing suatu industry
          Menurut pandangan Day (1999:6) strategi merupakan pernyataan direksional yang mencakup sejumlah dimensi dalam meningkatkan daya saing, yaitu arena, advantage, acces dan activities. Dimensi-dimensi itu saling tergantung dan secara kolektif menentukan strategi. Perusahaan harus memilih dan menetapkan pasar sasaran untuk dilayani, menempatan sesuatu yang membedakan perusahaan dengan pesaing, melakukan komunikasi dan menggunakan saluran distribusi untuk mencapai pasar sasaran, serta menentukan dan melaksanakan skala dan cakupan aktivitas yang tepat.
          Dimensi lainnya yaitu adaptation sebagai hal pencapaian yang penting dari suatu strategi dalam mengatasi ancaman dan memanfaatkan peluang (Day, 1999:6) yang dapat terlihat pada gambar 1 dibawah ini : 

          Dimensi lain , yaitu adaptation dan accountability. Adaptation merupakan dimensi penting dari suatu strategi dalam merespons perubahan pasar yang dinamis, mengatasi ancaman dan memanfaatkan peluang. Adapt atau adaptation, suatu pendekatan yang menyatakan kejelian dari sebuah perusahaan untuk mengadaptasi perubahan situasi lingkungan yang terjadi. (Sucherly 203;23)
          Hasil dari pencapain model ini adalah , peningkatan volume penjualan (sales volume), kepuasan dan loyalitas pelanggan (customer satisfaction and loyalty), prosentase kenaikan
pangsa pasar (market share), Profitabilitas (profitbility), Pertumbuhan keuntungan , serta Return On Investment (ROI)


          Studi yang dilakukan oleh PT Sarana Jabar Ventura , dimana PT. Sarana Jabar Ventura (PT. SJV) sebagai perusahaan modal ventura daerah pertama di Indonesia yang bertujuan untuk membina pengusaha kecil dengan penyertaan modal dan bimbingan manajemen merupakan bentuk nyata pola kemitraan yang ada di Jawa Barat. Pendirian PT. SJV diprakarsai oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bapak Mar’i.e. Muhammad. Selanjutnya direalisasikan oleh para pengusaha Jawa Barat dengan mengumpulkan sejumlah dana sebagai modal PT. SJV untuk diteruskan pada para pengusaha kecil di Jawa Barat. Dengan demikian PT. SJV merupakan bentuk nyata kemitraan yang dikembangkan untuk lebih mempercepat proses pembinaan pengusaha kecil dengan prinsip saling membutuhkan, memperkuat dan menguntungkan.

3. METODOLOGI PENELITIAN

          Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini, yaitu menggunakan metode eksperimen, dimana pada tahap awal dirancang kriteria model strategi pemasaran usaha kecil berbasis web 2.0 yang akan dijadikan percobaan melalui need assesment, kemudian dilanjutkan dengan membuat perancangan sistem web 2.0 berdasarkan model strategi pemsaran usaha kecil yang akan diterapkan. Pada tahap selanjutnya dilakukan uji coba implementasi pada sistem web 2.0 dengan menggunakan model strategi pemasaran usaha kecil yang akan diterapkan dan jenis usaha kecil pada satu industry kecil yang ditetapkan, kemudian dilakukan juga uji coba pada sistem pemasaran konvensional dengan model strategi pemasaran usaha kecil dan usaha kecil yang membuat produk yang sama dan pada industri yang sama. Adapun bagan atau gambaran tahapan pelaksanaan penelitian dapat dilihat pada gambar dibawah ini


Nuli Rahayu (25211272)/2EB09
Fakultas Ekonomi
2011 - 2012